Dewan Pantau Pemenuhan Hak Karyawan yang Kena PHK saat Pandemi
Kukar, Nomorsatukaltim.com - Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) banyak mendapat laporan dari masyarakat. Terkait maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Yang dilakukan sejumlah perusahaan di Kukar. Untuk itu, DPRD Kukar akan mendorong perusahaan memenuhi hak-hak karyawan yang terkena PHK.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi, bahwa pihaknya memastikan akan terus memantau tanggung jawab perusahaan. Ini sebagai bentuk kemitraan ketenagakerjaan, lingkungan, perizinanan, bagian hukum. “Karena bagaimanapun tidak boleh masyarakat tidak didampingi,” ujar Supriyadi pada awak media. Supriyadi menyebut, ditengah pandemi COVID-19 ini. Membuat seluruh pihak harus mengencangkan ikat pinggang. Tidak terkecuali perusahaan. Sehingga banyak terjadi PHK. “APBD anjlok, karyawan juga banyak kena PHK, ibarat berjualan sudah bangkrut. Dengan kondisi ini, tentu untuk bisa makan saja sudah Alhamdulillah. Semua investasi juga lagi ikat pinggang akibat COVID-19 ini,” terangnya. Terkait maraknya PHK tersebut, jika sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100/MEN/4/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah jelas, hanya saja pihaknya berupaya memonitoring agar perusahaan tetap memenuhi hak-hak karyawan. “Permen 100 kan jelas, tetepi hak-hak itu kan harus terpenuhi. DPRD terus mengawal pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena PHK, karena itu kewajiban,” pungkas Supriyadi. (adv/mrf/sam)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: