Ditinggal Kerja, Motor Penghuni Indekos Raib Dicuri Maling

Ditinggal Kerja, Motor Penghuni Indekos Raib Dicuri Maling

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Aksi pencurian motor (curanmor) masih marak terjadi. Kali ini seorang pemuda berinisal B, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang. Setelah pemuda 24 tahun itu melakukan aksi curanmor pada Jumat, (2/10/2020) lalu.

Motor yang dicuri B ini berjenis Yamaha Mio Soul KT 6056 OO berwarna hijau. Merupakan kepemilikan Hanafi, seorang anak kos-kosan di bilangan Cipto Mangunkusumo RT 02, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir. B diketahui melancarkan aksinya mencuri motor ketika kondisi sekitar kos dalam keadaan sepi. "Sepeda motor milik korban (Hanafi) diparkir tepat depan halaman kos. Korban meninggalkan kos tanpa membawa kendaraan, pergi bekerja pada malamnya. Saat itulah pelaku beraksi," ucap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara, Kamis (29/10/2020) siang. Karena bekerja malam dan pulang pagi harinya, saat itu barulah Hanafi tersadar motor miliknya tak lagi terparkir di pelataran indekosnya. "Tahu-tahunya motornya hilang. Korban segera melapor ke kami (Polsek Samarinda Seberang)," imbuh Made. Aduan Hanafi segera ditindaklanjuti pihak kepolisian dan melakukan penyelidikan awal. Kecurigaan unit Satreskrim pada pelaku B didapat dari berbagai informasi saksi, yang kemudian menyambangi kediamannya. Singkat cerita, pelaku yang diringkus pun tak bisa berkutik saat barang bukti turut ada di tangannya. Saat diinterogasi, B pun mengaku bahwa dia yang mencuri motor milik korban yang terparkir di halaman kos. "Pelaku kemudian kami giring untuk proses penyelidikan lanjutan," sambungnya. Atas perbuatannya, ia pun terancam pidana kurungan badan paling lama lima tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: