PT FAM Kutim Diberi Waktu 30 Hari Selesaikan Masalah dengan Buruh

PT FAM Kutim Diberi Waktu 30 Hari Selesaikan Masalah dengan Buruh

Kutim,nomorsatukaltim.com - Aduan buruh PT Fairco Agro Mandiri (FAM) yang ditindaklanjuti oleh Pansus DPRD Kutai Timur (Kutim), direspon cepat Pemkab Kutim. Itikad baik manajemen perusahaan menghadiri panggilan Pemkab Kutim berujung kesepakatan. Pemkab memberikan kesempatan agar PT FAM memperbaiki segala kekurangan.

Pjs Bupati Kutim, Jauhar Efendi mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada PT FAM untuk menyelesaikan persoalan yang jadi temuan dalam tim pansus. Baik itu masalah tenaga kerja, lingkungan, jaminan karyawan dan lainnya. 30 hari kalender dianggap cukup bagi perusahaan untuk memenuhi itu semua.

"Kita sepakat untuk memberikan tenggat waktu dan siap dipenuhi oleh pihak perusahaan," ucap Jauhar.

Perihal paling penting, menurut Jauhar adalah memenuhi kesepakatan bersama dengan buruh yang telah ditetapkan pada Juli lalu. Sebab, munculnya tuntutan buruh kepada PT FAM akibat tidak dipenuhinya perjanjian tersebut. Penyelesaiannya terhitung mulai 23 Oktober ini hingga 30 hari ke depan.

"Kemudian persoalan lingkungan hidup juga perlu dibenahi. Nanti kita lihat lagi apakah semua bisa dibereskan atau tidak," paparnya.

Perwakilan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kutim angkat bicara. Bernadus A Pong akan menunggu hasil kerja PT FAM untuk menyelesaikan sengketa antara perusahaan dengan buruh. Terutama untuk menjalankan perjanjian bersama yang telah dibuat pada Juli lalu.

"Kami sepakat dengan hasil ini. Tapi kami harap kesepakatan bersama yang telah dibuat bisa dijalankan," ujar Bernadus.

Ia menekankan, pihak perusahaan bisa cepat menyelesaikan hasil perjanjian tersebut. Serta tidak melakukan PHK sepihak sepanjang proses perbaikan ini berjalan. Sehingga tidak menambah persoalan baru yang akan menambah keruh permasalahan yang terjadi.

"Kami berharap mereka bisa tepati hasil dari pertemuan ini. Agar semuanya bisa selesai dalam waktu singkat dan tidak berlarut-larut," imbuhnya.

Kemudian, Bernadus juga berharap pemerintah bisa tegas dalam mengambil keputusan. Jika nantinya tidak ada penyelesaian dari PT FAM, harus ada tindakan nyata yang diambil. Mengingat, pihak perusahaan acap kali cuek dengan hasil kesepakatan yang ditetapkan. Apalagi dalam kesepakatan tadi, bakal ada sanksi jika perusahaan tidak menepati.

"Apalagi hasil ini adalah rekomendasi dari Pansus DPRD. Berarti pemerintah wajib menindaklanjuti dan mengambil sikap tegas. Kalau tidak, kami akan duduki lagi kantor Pemkab ini," tegasnya.

Sementara itu, Manager Suistainable PT FAM, Tukiyono yang coba diwawancara enggan memberikan komentar. Usai pertemuan dirinya bersama tiga staf perusahaan lainnya buru-buru keluar gedung Pemkab Kutim. Mereka pun menghindari kejaran awak media yang coba meminta tanggapan atas hasil pembicaraan dengan Pemkab tersebut.

"Maaf saya buru-buru. Mau ke masjid untuk Salat Jumat," kilahnya sambil berlalu. (bct/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: