JKN Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

JKN Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur dalam Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Menjadi peserta JKN-KIS menjadi hal yang wajib karena telah diatur dalam UU.

Fakta empiris membuktikan, JKN mendorong pertumbuhan ekonomi dalam berbagai kanal industri kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Ahli Asuransi Profesor Budi Hidayat pada Media Workshop dan Anugerah Lomba Jurnalistik Kesehatan 2020 yang berlangsung secara virtual, selama dua hari pada 22-23 Oktober 2020. Menurut Budi, JKN juga membuka peluang dan memperbaiki akses penduduk terhadap pelayanan kesehatan formal, menutup ketidaksetaraan antar sosial-ekonomi penduduk dalam mengakses pelayanan kesehatan. "Juga mendorong upaya perbaikan status kesehatan masyarakat. Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi via berbagai kanal industri kesehatan," jelas Prof Budi Hidayat. Prof Budi menilai, selama ini masyarakat lebih menonjolkan defisit padahal ada banyak dampak positif yang dihasilkan dengan Program JKN. Di antaranya bisnis proses JKN dalam pembayaran layanan kesehatan termasuk di era pandemi COVID-19. "Ada penggantian klaim dengan sumber dana diperoleh dari DIPA BNPB, bukan dari iuran JKN," sebut Prof Budi. Terbitnya Menko PMK berisi penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk memverifikasi klaim rumah sakit atas pemberian layanan kesehatan akibat COVID-19, menurut Prof Budi, semakin memaksimalkan eksistensi JKN pada pandemi saat ini. Ia mengatakan terjadi perubahan pola utilisasi pelayanan kesehatan saat pandemi. Bahwa overall utilisasi cenderung turun saat Indonesia terkena wabah COVID-19. "Dari hipotesis apakah pola utilisasi (angka kontak, angka kunjungan, angka revisit) Yankes (pelayanan kesehatan) sebelum pandemi COVID-19 terjadi secara alamiah," sebutnya. Bahwa total klaim yang diajukan RS per 2 September 2020 sebesar 103.519 kasus dengan biaya Rp 6,34 triliun, dan klaim yang telah diverifikasi 93.371 kasus dengan nilai Rp 5,5 triliun, ditemukan 50,03 persen sesuai dan sisanya dispute. "Next step, tim penyelesaian klaim harus segera gerak," ujarnya. (fey/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: