Kukar Belum Godok UMK 2021

Kukar Belum Godok UMK 2021

Kukar, nomorsatukaltim.com - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kutai Kartanegara (Kukar) belum digodok. Padahal deadline tinggal satu bulan lagi. Yakni akhir November mendatang. Alasannya, menunggu aturan pusat. Melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Tapi informasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Hamly. Menyebut Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tengah digodok di pusat. Bakal ada aturan baru terkait pengupahan.

"Jadi kita menunggu itu, nanti ada surat resmi dari provinsi," ujar Hamly pada Disway Kaltim, Kamis (22/10/2020).

Saat hasil RPP sudah di tangan. Baru mekanisme pembahasan terkait pengupahan bisa dilakukan. Dan segera dirapatkan. Bersama Dewan Pengupahan. Untuk menetapkan nominal UMK tahun 2021.

Ada anjuran yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim. Meminta agar upah minimum tahun depan, bisa disamakan dengan tahun 2020. Tentu dengan alasan, melihat kondisi perekonomian saat ini. Di tengah terpaan badai pandemi COVID-19.

Pertumbuhan ekonomi terjun bebas. Mencatatkan hasil minus. Tingkat inflasi apalagi. Dan perhitungan UMK, memang berdasarkan dua faktor tersebut.

"Dewan pengupahan provinsi itu berharap paling tidak upah sama dengan tahun 2020," tambah Hamly lagi.

Memang bisa dikatakan cukup memberatkan pengusaha. Dengan keadaan upah minimum yang ada sekarang. Banyak pengusaha yang gulung tikar. Tidak berproduksi secara normal saat masa pagebluk ini.

Ditambah tidak ada sejarahnya UMK yang ditetapkan, turun dibanding tahun sebelumnya. Minimal tetap nominalnya. Jika melihat Undang-undang RPP 78. UMK selalu naik melihat perkembangan inflasi yang sedang terjadi.

Hingga waktu deadline yang ditetapkan. Paling tidak Desember sudah diusulkan ke pemerintah provinsi. Dan disahkan langsung dan di SK-kan oleh gubernur.

"Bupati cuma mengusulkan ke provinsi," pungkas Hamly. (mrf/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: