Forkopimda Balikpapan Deklarasi Damai, Tolak Tindakan Anarkis UU Cipta Kerja

Forkopimda Balikpapan Deklarasi Damai, Tolak Tindakan Anarkis UU Cipta Kerja

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kota Balikpapan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seperti Kapolresta Balikpapan, Dandim 0905 Balikpapan, Danlanud Dhomber, dan sejumlah ormas kedaerahan serta nasional menggelar deklarasi damai masyarakat Kota Balikpapan.

Deklarasi yang dilakukan ini untuk menolak tindakan anarkis dalam penyampaian aspirasi terhadap Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, yang dalam beberapa waktu lalu banyak menuai penolakan dari mahasiswa. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, deklarasi damai dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas Kota Balikpapan di tengah gejolak aksi demonstran yang berakhir pada kericuhan. "Kita sudah tiga kali menghadapi aksi demo, semua berjalan baik, tapi yang terakhir sangat damai," ujarnya, Selasa (20/10/2020). Lanjut Rizal, hal ini tidak lepas dari usaha pemerintah, bersama aparat keamanan yang melakukan kordinasi dengan pimpinan agama, perguruan tinggi, dan ormas. "Deklarasi ini tujuannya agar aksi unjuk rasa tidak berkembang jadi kerusuhan. Dan daerah lain bisa mencontoh Balikpapan," jelasnya. Dalam pembacaan deklarasi damai yang dipimpin oleh Ketua KNPI Balikpapan, Andi Welly membacakan ikrar deklarasi damai masyarakat Kota Balikpapan untuk NKRI. Dalam naskah tersebut, ada empat poin yang menjadi janji dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas di kota Balikpapan. Di antaranya ialah, masyarakat Kota Balikpapan bertekad untuk menjaga kondusifitas kota Balikpapan. "Menolak segala tindakan anarkis dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu ketertiban umum," tambah Rizal. Sementara itu Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengaku sangat mendukung langkah Pemkot Balikpapan yang berinisiasi melakukan deklarasi damai ini. "Semoga deklarasi ini tidak hanya simbolis, tapi kita bersama-sama bisa menjaga kondusifitas Kota Balikpapan," ujarnya. Turmudi pun mengaku, penyampaian pendapat di muka umum tidak dilarang. Hanya saja cara penyampaiannya yang lebih baik dengan cara-cara sesuai aturan yang berlaku, sehingga aksi anarkis tidak terjadi. "Ya demo silakan, berpendapat di muka umum itu sah dan boleh. Tapi dengan cara-cara yang baik dan benar. Jangan sampai terjadi tindakan anarkis," tutupnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: