Distribusi Air Minum Balikpapan Perlu Diatur, Komisi I Mau Usulkan Perda

Distribusi Air Minum Balikpapan Perlu Diatur, Komisi I Mau Usulkan Perda

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Komisi I DPRD Balikpapan merekomendasikan perda mengatur perencanaan induk pendistribusian air minum daerah. Perda ini nantinya jadi indikator kinerja perumda air minun daerah. Setiap lima tahun sekali.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Syukri Wahid menegaskan hal itu. Seperti diketahui, perubahan nomenklatur dan penyertaan modal perumda air minum daerah perlu dilengkapi bisnis plan yang jelas. Agar perumda bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan publik.

"Kenapa di perda ini (perumda dan penyertaan modal) tidak diverifikasi unit usahanya. Kita perlu unit usaha yang masuk dalam struktur organisasi sehingga PDAM nanti bisa mengembangkan usaha. Dan itu diperkenankan," urainya, Senin (19/10/2020).

Dari hasil kunjungan akhir studi komparasi ke Jogjakarta dan Palembang, Komisi I menemukan perbedaan. Terutama cara mengembangkan perusahaan seperti perumda.

Baca juga: Borong 8 Emas Kejurprov Squash, Balikpapan Raih Juara Umum

Di Palembang perumda menghasilkan PAD sampai Rp 52 miliar. Berbeda sekali dengan PDAM di Balikpapan. Setiap tahunnya hanya PAD sekitar Rp 12 miliar.

"Karena perumda di Palembang daya dukung air waduknya bagus. Kedua, penyertaan modalnya sudah lebih tinggi dari penyertaan modal perumda Balikpapan. Ketiga, mereka punya rencana induk," beber Syukri.

Syukri melanjutkan, dewan pengawas perumda fungsinya seperti komisaris dalam suatu perusahaan. Mereka punya bahan evaluasi indikato keberhasilan kinerja PDAM  setiap 5 tahun. Makanya perumda sangat membutuhkan rancangan perda yang mengatur bisnis plan tersebut.

"Mereka mengawasi. Yang diawasi target. Kalau enggak ada bisnis plannya maka dari target induk," katanya.

Selain itu, jenis unit usaha yang bisa dilakukan perumda juga tergolong banyak dan beragam. Ia menyebut jika di Jogjakarta ada usaha kolam renang milik perumda.

Dan ada usaha minuman kemasan. Tinggal bagaimana keputusan direksi dan dewan pengawas. Serta kontrol dari pihak eksekutif dan legislatif yang mengatur potensi apa saja yang bisa dikedepankan perumda. Tujuannya jelas. Meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat Balikpapan.

"Unit usaha itu diperkenankan," tutup Syukri. (ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: