Kuasa Hukum Kamarudin Tunggu Jadwal Ajukan PK

Kuasa Hukum Kamarudin Tunggu Jadwal Ajukan PK

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Kuasa hukum Kamarudin tetap pada keyakinan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kliennya ke Mahkamah Agung (MA).

"Terakhir komunikasi dengan beliau (Kamarudin) saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Balikpapan. Itu kita berencana ajukan peninjauan kembali ke MA. Tapi kan ini prosesnya tidak sebentar, masih menunggu giliran," ujar Sampara, salah satu kuasa hukum Kamarudin, Minggu (18/10/2020). Lanjut Sampara, berdasarkan pokok masalah yang ada, kliennya tetap pada keterangan yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu. Di mana sertifikat tersebut merupakan Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 807 di Kelurahan Damai seluas 829 meter persegi. Beserta Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 554 di Kelurahan Lamaru seluas 19.968 meter persegi. Kedua sertifikat itu diagunkan di salah satu bank. Sertifikat kepemilikan tanah yang dituduhkan telah digelapkan, hingga saat ini masih atas nama Kamarudin. "Yang pasti kasus klien kami ini seperti yang kami sudah jelaskan kapan hari itu," jelasnya. Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukan kuasa hukum dengan Kamarudin, Sampara mengaku belum ada komunikasi lanjutan lagi sejauh ini. "Sejauh ini kita belum ada komunikasi lanjutan lagi dengan dia," tegasnya. "Nanti jika ada perkembangan kita kabari lagi. Yang pasti rencana PK di MA tetap akan kita lakukan," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Kamarudin, anggota Dewan dari partai Nasdem saat ini tengah mendekam di sel Lapas Kelas IIA Balikpapan. Ia sedang tersandung kasus dugaan penggelapan dua buah sertifikat tanah. Kuasa Hukum Kamarudin, Ardiansyah dan Sampara sempat menyebut, perkara ini didasari oleh sengketa rumah tangga. Antara Kamaruddin dan mantan istrinya, Juriwati Gani. Di mana saat itu terjadi permasalahan simpan pinjam uang di bank, saat masih menjadi pasangan sah. Namun berjalannya waktu, saat pembayaran peminjaman tersebut terjadi macet, lantaran tak bisa membayarnya. Usai menjelaskan pokok masalah kliennya tersebut, pada Selasa (6/10/2020) lalu, sempat muncul rencana dari kuasa hukum Kamarudin untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Ini terkait pembatalan gugatan pidana yang masih terus diproses Mahkamah Agung (MA). "Kami yakin ini akan dibatalkan, sehingga tindak pidananya gugur. Paling lama sebulan ke depan putusannya turun," ujarnya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: