Rp 500 Ribu atau Sembako

Rp 500 Ribu atau Sembako

Tanjung Redeb, Disway - Tindak pidana pemilu. Mengarahkan massa untuk mencoblos pasangan calon tertentu, dengan menjanjikan uang atau materi (sembako). Kini temuan itu sudah diserahkan ke Polres Berau untuk ditindaklanjuti.Hal ini membuat Kontestasi politik di Kabupaten Berau tercoreng. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau menemukan dugaan pelanggaran.

Dalam video berdurasi 06:28 menit yang beredar, terlihat pria berinisial DD (57) melakukan pendataan pemilih di Jalan Dahlia, Tanjung Redeb. Di rumah warga berinisial SI. Sedang mengiming-imingi akan memberikan sejumlah barang atau uang. Dijanjikan Rp 500 ribu per KTP. Bahkan bisa lebih.

“Kalau minta barang tidak bisa lebih dari Rp 500 ribu. Syukur-syukur bisa lebih. Mudahan ada tambahan,” ujar DD dalam video yang beredar.

Warga pun sempat menanyakan lokasi atau posko tim pemenangan? DD menjawab, di Bujangga. Timnya pria berinisial DRM. Bahkan, DD menyebut melakukan pendataan sudah mendapatkan persetujuan RT setempat.

DD juga menjelaskan, ada dua kriteria pendataan pemilih. Pasti dan belum pasti. Dari 60 Kartu Keluarga (KK), DD memastikan mayoritas menyebut sudah pasti memilih pasangan calon yang dipromosikannya.

Sementara uang yang dijanjikan akan dibayar menjelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.”Dikasihkan bulan 10 atau 11,” katanya.

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah membenarkan, ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dilakukan DD, yang mengaku sebagai relawan pasangan calon nomor urut 1. Seri Marawiah dan Agus Tantomo.

Terungkap pelanggaran itu, berdasarkan laporan masyarakat yang diteruskan menjadi temuan. Bahkan, aksinya diabadikan warga melalui rekaman ponsel.“Kami registrasi temuan itu sejak 8 Oktober.Laporan masyarakat yang ditelusuri dan dijadikan temuan tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Lanjut Nadirah, pihaknya telah meneruskan proses penanganan terhadap temuan pelanggaran tindak pidana. Sesuai kesepakatan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Melaporkan dan melanjutkan temuan itu ke Mapolres Berau. Atas dugaan melanggar Pasal 187 A Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Aturan itu menyebut, Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan. Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi untuk memilih calon tertentu. Sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (4), pelaku diancam pidana penjara 36-72 bulan, dengan denda Rp 200.000.000-Rp 1.000.000.000.

“13 September sudah kami teruskan ke Polres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Wakil Ketua Tim Kampanye Paslon 1, Liliansyah mengatakan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan relawan maupun tim sukses untuk melakukan kecurangan di pesta demokrasi. Apalagi sampai melanggar hukum.

“Tidak benar. Kami paham hukum. Mungkin mengaku-ngaku saja. Apalagi pelaku tidak terdata dalam tim,” ujarnya.

Lanjut Lili, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan pada kepolisian, jika ada oknum yang mengatasnamakan timses maupun relawannya.

Apalagi jika melanggar aturan. Seperti DD, dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 500 ribu dan sembako. oknum mengaku relawan Seri-Agus melakukan pendataan ke rumah-rumah warga. Terutama jika memilih paslon 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: