Rp 500 Ribu atau Sembako

Rp 500 Ribu atau Sembako

Dia mengaku, oknum itu sudah diamankan pihaknya. Sudah dimintai keterangan. Bahkan DD diminta membuat surat pernyataan atas tindakannya, karena dianggap telah melakukan fitnah dan merugikan paslon 1.

“Justru kami yang akan melaporkan jika ada yang mengatas namakan relawan kami,” terangnya.

Dengan tegas, Lili menyebut, pihaknya berkompetisi sesuai dengan aturan. Jika melakukan kegiatan yang sifatnya melanggar, tentu akan merugikan paslon yang akan dimenangkan.

“Intinya kami tidak mau melakukan politik kotor dengan cara seperti itu, yang mana imbasnya kepada pasangan calon kami,” pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian saat dihubungi melalui telepon sekira pukul 18.30-20.35 Wita, Jumat (16/10) dan pesan singkat, belum bisa dikonfirmasi terkait tindak pidana pemilu hingga berita ini diterbitkan. */JUN/ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: