Mantan Kepsek Tersandung Korupsi

Mantan Kepsek Tersandung Korupsi

PPU, nomorsatukaltim.com – Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelita Gama, Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Kamis (15/10/2020). IH, mantan kepala sekolah (Kepsek) pada 2015 itu tersandung kasus korupsi.

Ia diduga menyelewengkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah. Besarannya Rp 1,176 miliar di tahun itu. Bersumber dari Pemerintah Provinsi Kaltim. "Ia menyerahkan diri saat pemanggilan kedua. Sejak ditetapkan menjadi tersangka 5 Oktober lalu," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Eka Guntur Permana. Penahanan dilakukan dengan dasar memenuhi syarat objektif maupun subjektif. IH dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Lalu, juga untuk mempercepat proses penyidikan, agar IH segera mendapatkan kepastian hukumnya. Ditambah, selama ini tersangka ada di luar wilayah hukum Kejari PPU, yakni di Madiun, Jawa Timur. "Makanya saat pemanggilan pertama dia tidak datang," ucapnya. Pihaknya saat itu juga sempat melakukan pemeriksaan ke Madiun. Kejari PPU saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Modusnya, IH menggunakan dana di luar petunjuk teknis (juknis). Beragam penggunaannya, ada yang untuk membayar gaji guru, ada juga yang untuk kepentingan pribadi. Ini memang kasus lama. Guntur mengakui, karena banyak penyedia jasa yang digunakan dalam prosesnya penggelapan. Yang disebutkan dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ). "Jadi lama prosesnya karena kita cek pembukuannya, dan segala macamnya itu," katanya. Tak menutup kemungkinannya, bakal ada tersangka lain yang bakal terseret. Diduga ada dari pegawai pemerintahan. Bisa dari tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten. "Yang jelas baru satu yang kami tetapkan. Ya tidak menutup kemungkinan (tersangka baru). Kita lihat nanti saja," bebernya. Ia dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman maksimalnya 15 tahun kurungan. Saat hendak dibawa ke rumah tahanan (rutan) Paser, IH hanya tertunduk. Ia sudah mengenakan rompi oranye. Menggunakan peci di kepalanya, dan masker yang hampir menutupi keseluruhan wajahnya. Tak banyak bertingkah. Ia menurut saja saat digelandang ke mobil tahanan. "Bismillah, lillahita’ala. Ikhlas saja," jawabnya saat ditanya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: