Penerapan UU Omnibus Law, Disnaker Balikpapan Tunggu Arahan

Penerapan UU Omnibus Law, Disnaker Balikpapan Tunggu Arahan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Penolakan pengesahan UU Omnibus Law masih berlanjut. Hingga Kamis (15/10 kemarin, mahasiswa masih melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Balikpapan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan Arbain Side menyebut masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Terkait aturan kontroversial tersebut.

Apakah ada perpres yang menjelaskan setiap pasalnya atau direvisi. Atau mungkin dibatalkan. "Itu kan keputusan pusat. Nah kita di tingkat kota menunggu hasil. Sifatnya nanti sosialisasi," ujarnya, saat ditemui, kemarin.

Baca juga: Proyeksi 5 Bendungan di PPU

Ia menyebut selama ini disnaker sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Kota Minyak untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Balikpapan. Saat ditanya apakah sudah ada perusahaan yang menerapkan UU Omnibus Law di Kota Minyak, mengingat statusnya yang sudah disahkan DPR RI, Arbain enggan menjawab. Menurutnya langkah koordinasi disnaker bersama serikat buruh merupakan upaya mencari kepastian hukum.

Arbain berharap masyarakat Balikpapan terutama buruh tidak melakukan aksi mogok kerja. Apalagi melakukan unjuk rasa selama aspirasi pekerja belum ada hasilnya. "Ini kan aspirasi yang disampaikan. Harapannya itu didengarkan. Jadi kita masih menunggu," katanya.

Menurutnya serikat buruh meminta agar LKS Tripartit yang berjenjang dari tingkat kota, provinsi dan di tingkat pusat, dapat menyampaikan kegelisahan mereka khususnya beleid yang membahas upah, cuti dan hak pesangon. "Ada beberapa poin. Maksudnya kalau itu memang merugikan para buruh itu diminta. Direvisi," ujarnya.

Jika ternyata hasil dari pengesahan UU Cipta Kerja itu memang memberatkan para pekerja, maka disnaker akan mengajukan perubahan melalui DPRD. Sesuai apa yang diperjuangkan serikat buruh. "Kalau drafnya sudah disampaikan, kita akan membentuk tim dan kita bahas," tegasnya. (ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: