Berkedok Jual Telur, Ternyata Antar Sabu

Berkedok Jual Telur, Ternyata Antar Sabu

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – KA (27) kini harus meringkuk di jeruji besi. Usai ulahnya mengantar sabu ke Balikpapan dicegah polisi, Kamis (8/10/2020).

Ia ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di Gang Hendrik, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara saat menunggu pemesan barang haram tersebut. "Pelaku KA ini membawa sabu dari Samarinda dengan tujuan mengantarnya ke pemesan yang ada di Balikpapan," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Masut, Rabu (14/10/2020). Saat ditangkap, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu sebanyak 9,5 gram, ponsel, dan satu unit mobil Mitsubishi Grandmax pikap dengan nomor polisi KT 8974 NH, yang digunakan pelaku untuk mengantar sabu. "Pelaku ini berpura-pura menjadi pengantar telur. Dan di mobilnya memang ada telur tapi itu hanya sebagai kamuflasenya saja," jelas Kapolsek Balikpapan Utara. KA sendiri merupakan salah satu target operasi (TO) Polsek Balikpapan Utara. Pasalnya pelaku sudah dua kali mengantar barang haram tersebut dari Samarinda Ke Balikpapan dengan cara yang sama. "Iya, pelaku merupakan TO kami. Dia sudah beberapa kali melakukan pengiriman barang ke Balikpapan," tegasnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang diantar oleh KA didapat dari dua nama warga Samarinda, yakni SU (35) dan AL (35), yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Dua orang yang memberi sabu kepada pelaku KA ini sudah kita jadikan DPO," tambahnya. Sementara itu berdasarkan pengakuan KA, dirinya baru kali ini mengantarkan pesanan, yang sebelumnya dirinya tidak mengetahui jika barang tersebut adalah sabu-sabu. "Enggak tahu saya pak kalau ini sabu, saya dijebak," ujarnya. Ditanya sudah berapa lama dirinya menjadi pengantar telur, KA mengaku sudah menjalani profesi ini selama tujuh bulan. Bahkan ia tidak membantah, ketika ditanya sebagai pengguna sabu. "Iya pak, sudah tujuh bulan saya pakai (sabu)," jelasnya. Akibat perbuatannya kini, KA disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yakni hukuman mati dan/atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: