Lindungi Aktivitas Nelayan

Lindungi Aktivitas Nelayan

Dipaparkannya, ruang lingkup perlindungan JKK dimulai dari berangkat dari rumah ke tempat bekerja. Bahkan, selama di tempat kerja sampai kembali ke rumah. Sedangkan perlindungan JKM memberikan perlindungan peserta aktif yang meninggal dunia, dengan pemberian santunan kematian untuk ahli waris sebesar Rp 42 Juta.

Iuran yang wajib dibayar hanya Rp 16.800 per bulan. Iuran yang terjangkau, tenaga kerja sudah mendapatkan dua perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.“Kami berharap, nantinya tidak hanya yang berprofesi sebagai nelayan saja yang bisa terlindungi dengan program BPJAMSOSTE. Akan tetapi, seluruh masyarakat yang mempunyai pekerjaan bisa terlindungi program kami,” pungkasnya. ***/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: