Lindungi Aktivitas Nelayan

Lindungi Aktivitas Nelayan

Kepala Bpjamsostek Cabang Berau, Bunyamin Najmi didampingi Kadis Perikanan Berau, Tentram Rahayu menyerahkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pelaku usaha, Senin (12/10). Penyerahan disaksikan Pjs Bupati Berau HM Ramadhan dan Sekkab Berau M Gazali.(INT)

BPJAMSOSTEK Berau Teken MoU dengan Dinas Perikanan

BERAU, DISWAY – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau familiar dengan sebutan BPJAMSOSTEK Cabang Berau, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Perikanan Berau dalam Sistem Kemitraan Pelaku Utama Perikanan (Si Puri), Senin (12/10).

Penandatangan kerja sama ini dilaksanakan bersamaan dengan launching program Si Puri yang dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Batu. Acara ini dibuka langsung oleh Pjs Bupati Berau HM Ramadhan. 

Dalam sambutannya, Pjs Bupati Berau HM Ramadhan menyambut baik atas gagasan pembentukan Si Puri. Menurutnya, inovasi yang digagas Dinas Perikanan Berau mampu memberdayakan dan meningkatkan kemandirian pelaku utama perikanan.

Diharapkan, kemitraan antara pengusaha (investor) dengan nelayan kedepannya dapat berjalan dengan baik. Sehingga mampu mengairahkan iklim ekonomi dan investasi, khususnya sektor perikanan di Bumi Batiwakkal.

“Dengan program ini, saya yakin nelayan bisa lebih mandiri dan sejahtera,” harapnya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, M Gazali memberikan dukungan penuh untuk kelanjutan dari upaya Si Puri yang telah dilauncing. Selain itu, diperlukan juga bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan, agar program bisa berjalan dengan baik dan saling menguntungkan.

“Itu yang saya harapkan. Agar program ini dapat berjalan sesuai harapan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Berau, Bunyamin Najmi mengaku, pihaknya menyambut baik adanya penandatanganan MoU dengan Dinas Perikanan, sebagai mitra dalam program Si Puri.

“Dengan adanya nota kesepahaman antara BPJAMSOSTEK dan Dinas Perikanan, nantinya seluruh nelayan dalam naungan Si Puri akan didaftarkan menjadi peserta. Dengan begitu, nelayan yang melakukan aktivitas pekerjaan akan terlindungi,” sebutnya.

Nelayan yang tergabung dalam keanggotaan Si Puri akan memperoleh dua program perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: