Tak Kuasai Data

Tak Kuasai Data

“Bisnis ini sangat simpel, karena pemerintah provinsi lewat BUMD PT MKJ, hanya fokus pada surat-menyurat, tanpa melakukan kegiatan lain. Kami harap ini semua segera diselesaikan, agar segera bisa menjadi tambahan PAD nantinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018, Agung Wahyudianto yang dikonfirmasi, mengaku perubahan Perda 2/2018 sudah sampai pada pembahasan akhir di tingkat pansus.

Hanya saja, diakuinya ada beberapa hal yang diminta oleh anggota pansus kepada Pemerintah Provinsi Kaltara dan PT Migas Kaltara Jaya yang belum dipenuhi. Dan, itu menjadi alasan perubahan perda semakin lambat.

“Yang diminta itu berkaitan data-data. Saya lupa data apa saja yang diminta kemarin. Tetapi selain data, juga ada meminta draf bisnis planning dari PT Migas Kaltara Jaya. Tapi belum terpenuhi,” ujar anggota DPRD Kaltara ini. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: