Selain Sosialisi Paslon, KPU Kukar Juga Singgung Kolom Kosong

Selain Sosialisi Paslon, KPU Kukar Juga Singgung Kolom Kosong

Kukar, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) terus sosialisasikan terkait peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar. KPU Kukar lebih kepada berapa jumlah peserta. Meskipun juga menyinggung kolom kosong.

"Sosialisasi sudah kita jalankan," ujar Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati pada Disway Kaltim, Kamis (8/10/2020). Dikarenakan hanya ada satu pasang calon saja. Maka yang disosialisasikan adalah, di dalam surat suara terdapat pasangan calon (Paslon) yang akan berdampingan dengan kolom kosong. Selain itu bagaimana cara masyarakat mencoblos. Sejauh mencoblos tidak melewati garis tepi, maka dinyatakan sah. Begitupun sebaliknya. Misalkan pemilih akan mencoblos si A. Pemilih hanya diperkenankan untuk mencoblos atau menusuk di area dalam kotak. "Yang tidak sah itu adalah ketika dua-dua kolom tersebut dicoblos oleh pemilih. Itu yang kami sosialisasikan karena memang sesuai regulasi," tambah Yuyun. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak kaget. Maka disosialisasikan apabila ada dua kolom. Kolom pasangan calon dan juga kolom kosong di sisi sebelahnya. Diketahui, pada Pilkada Kukar 2020. Hanya ada satu pasangan calon saja. Dan memastikan menghadirkan kolom kosong. Seperti halnya, Pilkada Kota Balikpapan. Sama-sama menghadirkan calon dari petahana. Berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Pilkada Kukar selalu menyajikan lebih dari satu pasangan calon. Pilkada 2015 lalu saja, menciptakan 4 pasangan calon. Yang bertarung demi kursi Bupati dan Wakil Bupati Kukar. (ADV/mrf/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: