MUI Tolak UU Ciptaker

MUI Tolak UU Ciptaker

Saipul Rahman (Fery Setiawan/Disway Berau)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Disahkannya Omnibus Law/Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terus menuai penolakan. Bahkan, penolakan tersebut mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris MUI Berau, Saipul Rahman mengatakan, MUI pusat telah mengeluarkan taklimat terkait penetapan Undang-Undang tersebut. Mencermati dan menyaksikan kontestasi politik, sosial dan ekonomi, MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada pemerintah dan DPR RI, yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan pengurus besar Nahdatul Ulama, pimpinan Muhammadiyah, dan dewan pimpinan MUI.

Padahal, telah ada penolakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.“MUI telah mengirimkan pernyataan sikap. Bahkan, telah terjadi pertemuan dengan pimpinan DPR RI dan anggota panitia Kerja RUU Cipta Kerja,” ungkapnya kepada Disway Berau, Jumat (9/10).

Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha, cukong, investor asing yang bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945, yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Selain itu, MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk menjaga dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) para pengunjuk rasa. Karena, unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh konstitusi dan peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

“MUI juga mengimbau, kepada pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.

Tegas disampaikannya, MUI Pusat telah meminta kepada Presiden Joko Widodo, untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dengan menghargai HAM.

“Jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani massa,” tegasnya.

Lanjutnya, MUI mendukung dan mendorong setiap elemen masyarakat yang akan melakukan revisi Undang-Undang (Judicial Review), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“MUI juga mengingatkan kepada Hakim Agung untuk tetap istiqamah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah dan martabatnya. Sebagai Hakim, kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah diputuskan,” tutur Saipul.

Saipul berharap, agar pemerintah saat ini lebih fokus dalam menangani perkembangan kasus COVID-19. Serta tidak membuat kebijkan-kebijakan yang kontroversial. Sehingga,dapat menimbulkan kegaduhan secara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: