Dapat Teguran Tertulis

Dapat Teguran Tertulis

“Kalau ditanya apakah ada atau tidaknya unsur pelanggaran, yang jelas itu kewenangannya Bawaslu,” tegasnya.

Lanjut Edy, jika terdapat unsur pelanggaran yang dikeluarkan Bawaslu, akan diproses dan ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Di mana pelaksanaannya, akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan satuan tugas (Satgas) COVID-19 Berau.

Tidak hanya peserta dan tim pemenangan pasangan calon. Masyarakat yang mengindahkan protokol kesehatan diancam pidana. Penindakan diatur dalam pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggarnya bisa dipidana 1 tahun penjara. Denda Rp 100 juta. Aturan ini diperkuat pasal 14 Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Masyarakat yang mengindahkan imbauan dan melawan pejabat dalam menjalankan tugas yang sah akan dipidana 1 tahun 4 bulan. Aturan itu jelas diatur ke dalam pasal 212 KUHP,” jelasnya.

Kemudian pada pasal 214 KUHP, jika dilakukan lebih dari satu orang diancam pidana 7 tahun penjara.  Selanjutnya, jika tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, sesuai pasal 216 KUHP terancam kurungan badan paling lama 4 bulan 2 minggu.

 “Di Pasal 218 KUHP, barang siapa berkurumun dengan sengaja, tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh penguasa berwenang, dipidana 4 bulan 2 minggu. Saya berharap ini jadi perhatian, mengingat Berau masih pandemik COVID-19,” tandasnya.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menegaskan, di PKPU Nomor 13/2020 jelas mengatur pelaksanaan pilkada serentak lanjutan di masa pandemik COVID-19. Terutama hal yang dilarang. Secara gamblang dituangkan ke dalam pasal 88C.

Disinggung apakah aturan tersebut sudah disosialisasikan? Dia menjawab, itu sudah disampaikan kepada tim maupun pasangan calon yang bersangkutan.

“Begitu terbit, aturan langsung berlaku berserta sanksi. PKPU sudah jelas, tinggal eksekusi dari Bawaslu saja. Karena sudah masuk ke dalam ranah pengawasan,” ucapnya.

Sebelumnya juga, Tim Kampanye Seri Marawiah dan Agus Tantomo membantah telah melanggar PKPU Nomor 13/2020. Video yang beredar diakui bukan konser musik, itu hanya iring-iringan musik biasa. Hanya sebagai hiburan usai pelaksanaan kampanye di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kampung Tanjung Batu.

SekretarisTim Kampanye Seri Marawiah dan Agus Tantomo, Achmad Rijal membantah, melaksanakan kegiatan yang dinilai bertentangan dengan PKPU Nomor 13/2020. Kegiatan berlangsung pada Rabu (30/9), ditegaskannya, bukanlah konser musik.

Definisi konser musik, merupakan pertunjukan musik di depan umum. Pertunjukkan oleh sekelompok pemain musik dengan beberapa komposisi perseorangan. Meski dalam video yang beredar, menunjukkan sebagian peserta bergoyang sembari diiringi musik. Itu, kata dia, tidak termasuk konser musik.

“Itu hanya iringan musik biasa. Hanya menghibur peserta yang hadir,” katanya kepada Disway Berau, Jumat (2/10).

Menurutnya, konser musik kurang tepat. Bertentangan dengan komitmen duet Seri Marawiah dan Agus Tantomo. Pasangan calon nomor urut 1, mentaati PKPU Nomor 13/2020.

Karena setiap kegiatan, pihaknya melakukan upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19. Upaya nyata yang dilakukan, setiap kegiatan dimulai dengan pembacaan protokol kesehatan, membagikan masker hingga menyediakan tempat cuci tangan bagi peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: