Dapat Teguran Tertulis

Dapat Teguran Tertulis

Kampanye Paslon Nomor Urut 1

Pasangan calon nomor urut 1. Seri Marawiah dan Agus Tantomo, bakal diberikan sanksi. Berupa teguran tertulis. Atas pelanggaran administrasi dan protokol kesehatan saat menggelar kampanye di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah menegaskan, telah merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau untuk memberikan peringatan tertulis kepada pasangan calon Seri Marawiah dan Agus Tantomo. Keputusan itu berdasarkan hasil penanganan pelanggaran. Terbukti melanggar.

“Sudah kami berikan suratnya. Sanksi tertulisnya seperti apa, itu dilakukan KPU,” katanya kepada Disway Berau, Kamis (8/10).

Atas temuan tersebut, lanjut wanita berhijab ini, meminta kepada paslon dan pendukung lebih patuh menerapkan protokol COVID-19 di masa kampanye. Sebagai bentuk sinergitas percepatan penanganan virus yang merebak dari Wuhan, Tiongkok.

Karena pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggar kampanye yang dilarang pada masa pandemik. Larangan itu tegas diatur pada pasal 88C Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020. Peringatan itu tidak hanya pasangan calon nomor 1, tapi berlaku bagi pasangan calon 2.“Kalau ada temuan pelanggaran kami akan tindak, siapapun itu,” tegas dia.

Tidak hanya pelanggaran tahapan kampanye. Nadirah mengungkapkan, pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dugaan adanya ASN yang terlibat langsung kegiatan kampanye salah satu pasangan calon. 

“Masih proses. Yang jelas penindakan bagi ASN tentu mengacu peraturan perundang-undangan. Jika terbukti akan dilaporkan ke KASN untuk pemberian sanksi,” pungkasnya.

Sementara, KPU Berau Budi Harianto belum bisa dikonfirmasi terkait rekomendasi dari Bawaslu untuk pemberian sanksi pelanggaran administrasi dan protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon Seri Marawiah dan Agus Tantomo. Hingga malam tadi dihubungi belum merespons.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Berau, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran tahapan pilkada di Bumi Batiwakkal. Pada pelaksanaan kampanye pasangan calon nomor urut 1, Seri Marawiah-Agus Tantomo. Melaksanakan kegiatan yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020.

Ada video beredar kampanye pasangan calon tersebut diselenggarakan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit Kampung Tanjung Batu, terlihat dalam video diduga konser musik, dan peserta yang hadir cukup banyak berkerumun. Kegiatan berlangsung pada 30 September lalu.

Nadirah juga membenarkan, adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1. Saat ini, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sedang melakukan kajian dan penelusuran. Atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (protkes) dan melakukan kampanye yang dilarang di masa COVID-19. Sehingga, pihaknya belum bisa memberikan pertanyaan apapun. Apakah melanggar atau tidak?

“Apabila hasil klarifikasi ditemukan unsur pelanggaran, akan kami koordinasikan dengan kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya kepada Disway Berau, Rabu (30/9).

Kapolres Berau AKBP Edhy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, proses izin kampanye sesuai jadwal dan lokasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau. Selanjutnya, tim pemenangan pasangan calon membuat surat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada Mapolres Berau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: