Kerap Tegur ASN

Kerap Tegur ASN

Namun hal itu penuh risiko karena mempertaruhkan jabatannya. Apabila ketahuan, akan diproses di penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu, Kejaksaan Negeri Berau, dan Polres Berau. 

“Jika diputus di pengadilan, dan dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran dan bisa dikenakan hukuman kurungan. Yang bersangkutan terancam kehilangan jabatan bahkan statusnya sebagai ASN,” jelasnya.

Imbauan maupun peringatan kepada penyelenggara negara agar tetap netral di Pilkada, sudah sering disampaikan. Demi kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pilkada. Bahkan, surat edaran kepada ASN dan aparatur kampung di setiap kecamatan, juga sudah diberikan untuk mengantisipasi keberpihakan aparat kampung kepada salah satu paslon.

Jangan sampai kata dia, ada salah satu paslon yang ingin memasang peraga kampanye, atau ingin berkampanye mendapat penolakan oleh kepala kampung atau dari ketua RT nya.

“Tapi sebaliknya, mendukung fasilitas serta mobilisasi bagi paslon nomor sekian, ini sudah berpihak dan aparatnya tidak netral. Selama kegiatan itu sudah sesuai aturan, dan pelaksanaannya tidak bersamaan, itu boleh dilakukan,” pungkasnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: