Langgar Jam Malam dan Protokol Kesehatan, Tiga THM Terjaring Razia

Langgar Jam Malam dan Protokol Kesehatan, Tiga THM Terjaring Razia

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Sejak diberlakukannya pembatasan jam malam dan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020, masyarakat mengeluhkan masih adanya tempat hiburan malam (THM) yang buka. Padahal sudah sangat jelas di tengah pandemi seperti ini, THM masih belum dibolehkan untuk dibuka.

Menyikapi hal tersebut, pihak Satpol PP dan petugas gabungan beberapa kali melakukan razia. Hasilnya di wilayah Balikpapan Kota, didapati tiga THM yang melanggar. Di mana tiga THM tersebut masih buka di atas jam malam, bahkan protokol kesehatannya sangat minim. "Ada tiga di wilayah Balikpapan Kota yang terjaring. Mereka buka di atas jam 10 malam dan sudah pasti protokol kesehatannya juga minim," ujar Kasatpol PP Balikpapan, Zulkifli Rabu (7/10/2020). Ketiga THM tersebut akan menjalani sidang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dari sidang tersebut akan diputuskan jenis pelanggaran dan sanksi apa yang dikenakan. "Makanya ini masih menunggu hasil sidang nanti. Sanksinya apa masih belum tahu, bisa saja penutupan sementara," jelasnya. Zulkifli mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya terus melakukan razia di seluruh wilayah Balikpapan. Diakui, banyak laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya THM yang masih buka. Bahkan modus kucing-kucingan pun masih dilakukan guna tetap membuka usaha hiburan malam itu. "Memang THM yang banyak itu kan di wilayah Balikpapan Kota dan Selatan. Ini terus kita pantau, sebab khawatirnya kalau habis kita razia terus petugas pergi malah buka lagi. Makanya anggota terus kami gencarkan razia," tambahnya. Ia meminta masyarakat melaporkan kepada pihaknya, apabila mengetahui adanya aktivitas THM yang buka di tengah pandemi seperti ini. "Silakan kalau ada informasi langsung lapor ke kita," ujarnya. Sementara itu Rahayu, salah seorang warga di Balikpapan Kota mengatakan, dirinya resah dengan salah satu THM yang masih buka secara sembunyi-sembunyi. Modusnya yakni lampu depan gedung atau tempat usaha tersebut dimatikan, namun di dalam tetap beraktivitas seperti biasa. "Ya kami risih saja kalau malam itu bunyi jedam-jedum (musik, Red), tapi lampunya mati," ujarnya. Lanjut Rahayu, hal lain yang ia takutkan adalah bila terjadinya klaster baru dari THM tersebut. "Ya takut jika jadi klaster baru. Kan kita tinggal di sekitarnya," jelasnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: