Abdul Rais Apresiasi Bawaslu Balikpapan

Abdul Rais Apresiasi Bawaslu Balikpapan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Abdul Rais menanggapi santai perihal rencana kuasa hukum Rahmad Mas'ud-Thohari Azis (RM-TA) membawa kasus dugaan kampanye hitam ke ranah pidana. Ia menilai, laporan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak berdasar.

Abdul Rais justru mengapresiasi langkah Bawaslu Balikpapan yang menghentikan laporan terhadap dirinya. Dengan menyatakan tidak melakukan kampanye hitam, Rais mengatakan bahwa akhir dari laporan tersebut, karena pertimbangan dari Bawaslu dirinya bukan sebagai subjek. "Yakni saya bukan peserta Pemilukada, saya juga bukan peserta Tim Kampanye, saya juga bukan anggota salah satu pasangan calon. Objeknya waktu terjadi itu namanya kampanye hitam itu harus menyampaikan visi misi dan program. Itu kan enggak ada penyampaian itu," ujarnya, Senin (5/10/2020). Ia juga mengatakan, saat itu dirinya juga tidak berada di lokasi yang dilaporkan, yakni di Lapangan Merdeka Balikpapan. Melainkan sedang berada di Jakarta. Di mana tugas dan tanggung jawabnya saat itu didelegasikan kepada wakil ketua dan sekretaris. "Yang namanya sudah didelegasikan berarti kan saya sudah tidak punya kewenangan untuk itu karena pekerjaan saya yang cukup padat. Jadi karena tidak ada subjek dan objek saya sebagai pelaku pembentangan spanduk dan pembagian flyer sosialisasi itu, ternyata tidak terbukti," jelasnya. Ditanya mengenai rencana Tim Kuasa Hukum RM-TA, Rais menanggapi hal biasa. Justru ia menilai tindakan yang dilakukan oleh mereka terkesan dipaksakan dan seolah-olah mencari-cari kesalahan. Meski begitu ia tetap menunggu kabar selanjutnya, dan dirinya siap untuk memenuhi panggilan ketika ada tindak lanjut dari penyidik. "Langkah berikutnya saya tetap pasif saja tentang masalah ini. Tapi ini membuktikan bahwa laporan itu tidak benar. Namanya laporan, penyidik tidak bisa melarang adanya pelapor. Tentunya penyidik akan tetap mengklarifikasi, mengundang lagi saya. Kalau itu tidak terbukti kembali kan ya anda tahu sendiri, bagaimana laporan yang terkesan dipaksakan dan mencari-cari kesalahan seseorang," tambahnya. Ditanya apakah dianggap melakukan pelanggaran seperti mengkampanyekan kolom kosong, Rais menjawab bahwa dirinya justru membantu tugas penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu terkait sosialisasi adanya kolom kosong. Di mana dalam Pemilu, masyarakat mempunyai tiga hak, yakni hak dipilih, memilih, dan tidak memilih. Ditanya apakah akan melapor balik atas hal ini lantaran dianggap merugikannya atau pencemaran nama baik, Rais masih mendalami dan menelaah terlebih dahulu. "Saat ini kami telaah dulu lah ya," tutupnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: