Gondol Ponsel di Bekas Tempat Kerja, MH Terancam Bui 7 Tahun

Gondol Ponsel di Bekas Tempat Kerja, MH Terancam Bui 7 Tahun

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – MH (40) tak berkutik saat dibekuk aparat, Jumat (30/9/2020) lalu. Ia ditangkap lantaran mencuri ponsel di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

"Ditangkap di sebuah hotel di Balikpapan tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui tindak pidana tersebut. Diamankan barang bukti tiga unit handphone dan satu unit motor yang digunakan," jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto saat pers rilis tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (5/10/2020). Semua berawal pada Sabtu (17/9/2020) pukul 17.00 Wita. MH yang kala itu mengendarai motor, melihat sebuah mobil sedang terparkir di Jalan Yos Sudarso, Balikpapan Barat. Tepatnya di samping Kantor Pemasaran Pertamina. Karena tidak ada yang menjaga dan situasi di sekitar TKP sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya. Dengan cara mencongkel pintu depan bagian kanan menggunakan sebuah obeng. "Setelah pintu terbuka, pelaku mengecek dashboard, didapati tiga unit handphone dan uang tunai," ujar Kompol Agus. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Balikpapan. Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (30/9/2020). Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku rupanya juga melakukan aksi tindak pidana pencurian ponsel di beberapa lokasi. Salah satunya di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD). Pelaku mengambil sedikitnya lima unit ponsel di salah satu ruangan. "Yang di RSKD kita berhasil amankan barang bukti empat unit handphone. Satu di antaranya dari pengakuan pelaku sudah dijual ke Surabaya," tambahnya. Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di pos satpam Kantor Pertamina. Ada pun barang bukti yang diamankan yakni sebuah handy talkie dan ponsel. "Yang bersangkutan dulunya pernah bekerja di Pertamedika, sehingga dengan mudah masuk dan berbaur dengan lingkungan setempat," jelasnya. Lanjut Kompol Arif Agus Wijayanto, TKP lainnya, masih terus dilakukan pendalaman. Kuat dugaan pelaku pernah beraksi di beberapa TKP lainnya. "Diduga masih ada lokasi lain. Kita lakukan pendalaman terus sampai saat ini," tegasnya. Sementara itu di hadapan wartawan, MH tak sepatah pun mengeluarkan suara. Dan memilih berjalan kembali menuju sel Makopolresta Balikpapan sambil tertunduk malu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: