Pembentukan AKD Harus Rampung sebelum Akhir November 2019

Pembentukan AKD Harus Rampung sebelum Akhir November 2019

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Pembentukan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Balikpapan ditargetkan rampung sebelum akhir November 2019. Ini disampaikan Ketua Sementara DPRD Balikpapan Abdulloh.

"Sebelum 30 November itu harus sudah terbentuk," katanya usai pelantikan anggota DPRD Balikpapan di Gedung BSCC Dome, Jalan Ruhui Rahayu, Senin (26/8/2019).

Dijelaskan Abdulloh, pembentukan AKD mulai dilakukan setelah ada unsur pimpinan DPRD Balikpapan definitif. Yakni ketua, dan tiga wakil ketua.

"Sementara untuk pimpinan DPRD definitif menunggu usulan nama dari pimpinan partai-partai yang meraih kursi terbanyak, melalui surat masing-masing DPP (pengurus pusat). Setelah itu baru pelantikan terhadap nama-nama yang diusulkan itu sebagai unsur pimpinan," urainya.

Unsur pimpinan DPRD Balikpapan ditentukan berdasarkan jumlah perolehan kursi. Untuk ketua, kembali dijabat Partai Golkar, tiga wakil ketua masing-masing PDIP, Partai Gerindra dan PKS.

"Untuk batas waktu, tidak bisa ditentukan kapan turunnya surat usulan nama, karena itu kewenangan masing-masing setiap DPP (partai). Tergantung masing DPP. Kalau mereka lambat, ya semakin lama (pembentukan AKD)," ujarnya.

Batas waktu sebelum 30 November tersebut, berdasarkan kaitan alias mengacu pada proses penganggaran untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan 2020.

"Kalau dikaitkan dengan pembahasan anggaran, penetapan APBD, undang-undang nomor 23 tahun 2014 mengatur selambat-lambatnya APBD harus disepakati 30 November. Jadi sebelum itu pembentukan AKD harus sudah selesai," terangnya.

Jika unsur pimpinan DPRD telah definitif, pembentukan AKD pun bisa dilaksanakan. Teknisnya, pimpinan mengirimkan surat ke seluruh fraksi untuk mengirimkan nama-nama anggotanya beserta di AKD mana yag bersangkutan ditempatkan.

"Apakah di komisi I, komisi II, komisi III atau komisi IV. Kemudian juga mengirimkan untuk badan-badan. Badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah (Bapem Perda) dan BK (Badan Kehormatan). Untuk ketua komisi, nanti setelah semua tergabung di masing-masing komisi. Kemudian pemilihannya dilakukan oleh anggota komisi," tuturnya. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: