Pengecualian karena COVID-19

Pengecualian karena COVID-19

Jumlah itu mulai Maret, awal terdeteksinya virus sampai awal bulan ini. Kepala DLH Kaltim, Ence Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan, jumlah itu berasal dari 22 fasyankes yang menangani kasus COVID-19 di Kaltim. Tersebar di Balikpapan 4 fasyankes, Samarinda 4, Bontang 1, Kukar 2, Kutim 1, Berau 2, Paser 3, Kubar 4 dan PPU 1.

Rizal memastikan, penanganan limbah medis oleh fasyankes dengan cara dimusnahkan. Tidak dibuang ke lingkungan masyarakat, maupun tempat pembuangan akhir (TPA). “Karena limbah tergolong berbahaya, jenis B3,” katanya.

Dari jumlah fasyankes tersebut, hanya 11 di antaranya yang memiliki incinerator. Bagi fasyankes yang tak punya alat pemusnah, dititipkan di rumah sakit yang memiliki. “Ada juga yang menggunakan pihak ketiga," bebernya.

Seperti di Samarinda. Untuk limbah medis Rumah Sakit (RS) Karantina, insinerasinya di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Di Berau, rumah sakit darurat penanganan COVID-19, insinerasinya di RSUD Abd. Rivai.

Kemudian di Paser, insinerasi limbah medis dari penanganan di Hotel Kyriad Sadurengas dan RSU Muhammadiyah, dilakukan di RSUD Panglima Sebaya. Di Kubar, insinerasi limbah dari Ruang Karantina Gedung Paskibraka, Puskesmas Damai dan RS Pratama Linggang Bigung, dilakukan di RSUD Harapan Insan Sendawar.

Sementara fasyankes yang menggunakan pihak ketiga, ada tiga. Ketiganya di Balikpapan. Yaitu RSUD Beriman dan RS Pertamina Balikpapan, dengan pihak ketiganya PT LKK. Dan RS Dr. R. Hardjanto Balikpapan. Pihak ketiganya PT Karunia Lumasindo.

Hampir Setengah Ton Per Hari

Selain penanganan pasien COVID-19, rumah sakit disibukkan dengan pengelolaan limbah medis. Barang bekas guna pasien maupun tenaga medis berisiko menjadi sumber penularan baru.

Pengelolaan limbah bekas penanganan COVID-19 mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 56 Tahun 2015. Isinya mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Khusus di masa pandemi, proses pengelolaan limbah kembali diatur melalui Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.2/MENLKH/PSLB3/PLB3.3/3/2020 pada 24 Maret 2020. Tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19.

Jenis limbah B3 dari penanganan COVID-19. Di antaranya berupa masker, sarung tangan, baju pelindung diri, kain kasa, tisu, wadah bekas makan dan minum, alat dan jarum suntik, dan set infus.

Muhammad Maulana Fahmi, Kasi Promosi Pemberdayaan Kesehatan dan Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan (Diskes)  Provinsi Kaltim mengatakan, pengelolaan limbah medis COVID-19 dikelola secara mandiri di masing-masing rumah sakit (RS) rujukan. Kecuali tempat isolasi atau karantina.

Limbah medis dari tempat isolasi biasanya dikirim ke RS terdekat untuk dilakukan pengelolaan bersama. Atau dikirim ke pihak ke tiga yang memiliki izin mengelola limbah B3 dari KLHK.

"Contohnya, tempat karantina di Bapelkes kerja sama dengan RSUD AWS untuk mengelola limbah medisnya," katanya, Senin (28/9).

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan pengelolaan limbah medis COVID-19 harus dipisahkan dengan limbah medis lain. Dan dikelola secara khusus karena masih berisiko menularkan virus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: