Kapolda Kaltim: Tak Akan Ada Izin Keramaian

Kapolda Kaltim: Tak Akan Ada Izin Keramaian

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melakukan kunjungan kerja ke markas Polresta Balikpapan, di Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota, Rabu (30/9/2020).

Ini merupakan kali pertama orang nomor satu di lingkungan Polda Kaltim tersebut mengunjungi Polresta Balikpapan, sejak menjabat secara resmi menjadi Kapolda Kaltim. "Ini pertama kali secara resmi saya mengunjungi Polresta Balikpapan. Untuk mendengarkan laporan dari Kapolres tentang berbagai program yang selama ini kita perintahkan," ujar Kapolda kepada awak media usai kegiatan kunjungan. Ada pun program yang dimaksud di antaranya, menghadapi pandemi COVID-19. Itu berdasarkan perintah Kapolri, bahwa konsentrasi untuk menangani COVID-19. "Selama ini kan Polri banyak perannya. Seperti bagaimana upaya kita untuk menyosialisasikan, mengampanyekan, termasuk di dalamnya melakukan penegakan hukum protokol kesehatan membantu Pemerintah Kabupaten Kota," jelasnya. Terlebih, lanjut jenderal bintang dua itu, menghadapi Pilkada yang saat ini sudah masuk dalam tahap kampanye. "Itu juga kita cek kesiapan Polres," tambahnya. Dalam pelaksanaannya, Kaltim secara keseluruhan berjalan baik. Kapolda pun mengapresiasi semua pasangan calon yang setelah mendapat teguran pada saat pendaftaran beberapa waktu lalu, seluruhnya dapat berjalan sesuai dengan protokol kesehatan. "Saya mengapresiasi pasangan calon, dan juga pihak KPUD serta Bawaslu atas situasi kondusif yang kemarin sudah bisa diciptakan. Termasuk kepatuhan dalam hal protokol kesehatan," ujarnya. Ditanya apakah ada atensi khusus untuk kerumunan massa, mengingat sudah masuk tahapan kampanye, Kapolda menegaskan bahwa itu sudah sangat jelas perintahnya. Tidak diperbolehkan. "Itu sudah jelas perintahnya. Bahwa selama rapat umum yang menghasilkan massa banyak. Itu ada aturannya dibuat oleh KPU. Itu yang jadi patokan kita," tegasnya. Kemudian, karena itu tidak ada dalam undang-undang pemilihan, maka pihaknya akan menerapkan undang-undang karantinaan, wabah penyakit, dan KUHP. "Jadi kalau ada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan maka pasti kita akan lakukan penegakan hukum," ujarnya. Kopolisian juga tidak akan merekomendasikan adanya keramaian. "Tidak akan ada izin untuk keramaian. Ini saya tegaskan. Sekaligus perintah kepada para Kapolres dan para Kapolsek yang biasa membuat izin. Ini juga dalam rangka menjalankan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri," tutupnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: