Otak Pencuri Sepeda Mahal Diringkus

Otak Pencuri Sepeda Mahal Diringkus

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Polsek Balikpapan Selatan akhirnya berhasil menangkap seorang buronan pelaku pencurian sepeda yang baru terungkap, Minggu (27/9/2020).

Jika sebelumnya tiga pelaku telah diamankan, yakni P (18), R (16) dan E (16), kini yang diamankan adalah Z (18) pada Senin (28/9) pukul 17.00 Wita di kawasan Pasar Baru, Balikpapan Kota. Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Payan Sumangungson mengatakan, Z yang merupakan otak kejahatan tersebut memang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pihaknya. Namun, Tim Elang Borneo berhasil mengendus keberadaan pelaku. "Kemarin (Senin, red) kita berhasil amankan dia, di Pasar Baru. Menurut keterangan teman-temannya, Z adalah otaknya," ujarnya, Selasa (29/9/2020). Lebih lanjut Iptu Payan mengatakan, saat menjalankan aksinya, Z bersama tiga rekannya lebih dulu mengelilingi rumah yang menjadi incarannya. Setelah dirasa aman, ia pun langsung mengeksekusinya. "Dia mengangkutnya naik sepeda motor bersama temennya. Tiga yang mengawasi, dia yang eksekusi. Setelah itu kabur," jelasnya. Sial bagi Z dan ketiga temannya, belum sempat menjual barang hasil curiannya, mereka malah tertangkap tangan saat bertransaksi dengan rekan korban yang menyamar sebagai pembeli. "Yang tiga temannya diamankan saat transaksi. Namun Z tidak di TKP (tempat kejadian perkara) dan baru kemarin kita amankan," tambah Payan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak Polsek Balikpapan Selatan, rupanya Z tidak sekali ini saja melakukan pencurian sepeda di Balikpapan Selatan. Rupanya Z juga pernah beraksi di wilayah Balikpapan Timur dengan kasus yang sama, yakni pencurian sepeda. "Hasil pemeriksaan Z pernah beraksi di wilayah Timur. Kasus yang sama, sepeda juga," ujarnya. Sementara itu di hadapan awak media, Z menggungkapkan jika lokasi rumah yang terdapat sepeda seharga Rp 9 juta tersebut telah diincarnya. Bahkan dirinya sudah beberapa hari memantau situasi rumah tersebut. "Iya sering lewat sana dan perhatikan rumahnya," ujarnya. Saat beraksi, sebenarnya Z tidak ingin melibatkan dua rekannya yang masih berstatus anak di bawah umur. Hanya saja berdasarkan pengakuannya, kedua temannya tersebut ikut-ikutan. "Awalnya saya sama dia aja (P), tapi si R dan E ikut kita. Jadi sekalian aja," jelasnya. Ditanya akan dijual seharga berapa sepeda tersebut, Z mengaku jika dari kesepakatan bersama, ketiga rekannya sepakat menjual dengan harga Rp 10 juta yang akan dibagi empat. "Iya mau dijual lewat FB, tapi ketahuan duluan," ujarnya. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Z dan P mendekam di sel Makopolsek Balikpapan Selatan. Keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, di mana ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sementara dua rekannya R dan E dikenakan diversi. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: