Kaget Diputus Pailit, Pemilik Hotel Bahtera Melawan

Kaget Diputus Pailit, Pemilik Hotel Bahtera Melawan

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Pemilik Hotel Bahtera Balikpapan, Johny Wong melawan putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam pernyataan pers yang disampaikan Senin (28/9/2020),  Direktur Utama PT Hotel Bahtera Jaya Abdi itu menyangkal hotel di bawah pengelolaanya, yaitu Hotel Menara Bahtera, mengalami kepailitan. “Ada sejumlah hal yang tidak benar dalam pengambilan putusan pengadilan itu,” kata Johny Wong didampingi pengacaranya, Agus Amri. Karena itu, Johny memohon perlindungan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) selain upaya kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Johny mengatakan sejumlah hal yang tidak sesuai ialah pernyataan yang menyebut Nancy Wong, saudaranya, mewakili PT Hotel Bahtera Jaya Abadi dan memiliki jabatan sebagai direktur di perusahaan. “Padahal yang bisa mewakili perusahaan di pengadilan hanyalah direktur utama,” imbuh Agus Amri. Ia menduga ada tindak pidana pemalsuan surat, atau juga keterangan palsu dalam penyusunan permohonan pailit. Bahkan, kata Amri, pihaknya juga meragukan apakah para pemohon atas nama Yongki dan Ari Ginanjar Wibowo, benar-benar orang yang nyata. “Kami telusuri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan, tapi tidak ditemukan informasi apa-apa tentang yang bersangkutan,” ungkap Amri. Padahal, sambungnya, bila orangnya memang benar ada dan sebagai pemilik piutang seluruhnya Rp 7 miliar, mereka mestinya mudah dihubungi dan diajak berkomunikasi. “Yang lebih penting lagi, hotel ini jaminan pinjaman sebesar Rp135 miliar kepada Bank Kaltim. Kalau proses pailit diteruskan, Bank Kaltim tentu terancam kerugian yang tidak sedikit,” kata Amri. Geger ini bermula adanya putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 17/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby yang menyatakan hotel di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2 Balikpapan tersebut pailit. Karena itu asetnya harus di bawah penguasaan kurator untuk kemudian digunakan sebagai pembayaran atas utang-utangnya kepada para kreditur. Johny Wong sendiri membantah hotelnya sudah tidak beroperasi. Menurutnya, Bahtera tetap berjalan seperti biasa, hanya saja menyesuaikan dengan protokol COVID-19. “Kami tidak bisa beroperasi seperti biasa seperti melayani tamu umum menginap atau menjadi tempat penyelenggaraan acara tertentu, karena melayani karyawan perusahaan yang isolasi mandiri,” tegasnya. Hotel Bahtera masih berjalan dengan melayani sejumlah perusahaan yang harus memberi fasilitas bagi karyawannya untuk isolasi mandiri. Mereka misalnya sedang menunggu hasil uji swab, yang sebelumnya rapid test-nya reaktif. Kalau hasil negatif, maka karyawan keluar dan pulang, kalau hasilnya positif, karyawan itu segera dirujuk ke rumah sakit. “Kami tidak bangkrut, tidak pailit. Karyawan kami ada 181 orang masih bekerja seperti biasa,” tegasnya.  (fey/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: