Tim Paslon Diminta Buat Rancangan Dana Kampanye Pilkada 2020

Tim Paslon Diminta Buat Rancangan Dana Kampanye Pilkada 2020

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tim kampanye paslon diminta membuat rancangan anggaran kampanye. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.

"Yang rasional saja. Karena nanti di dalam audit itu tidak boleh melampaui apa yang kita sepakati," ujarnya.

Kalau ternyata penggunaan dana kampanye melampaui, katanya, maka tim audit akan mengeluarkan semacam rekomendasi. Yang perlu diingat rekomendasi dari audit Kantor Akuntan Publik (KAP) bisa melahirkan sanksi. "Sanksinya bisa diskualifikasi," tegasnya.

Ia menjelaskan beberapa hal yang bisa mendiskualifikasi suatu paslon. Pertama amanat politik. Kedua paslon terlambat menyerahkan laporan akhir dana kampanye, dan yang ketiga melakukan manipulasi pelaporan dana kampanye. "Nanti (hari terakhir penyerahan dana kampanye) sehari sebelum pencoblosan. Tapi laporan penyerahan awalnya itu sudah dimulai kemarin," urainya.

Baca juga: Proyek Kereta Api Kaltim, Pemprov Cari Skema Baru

Berkaca dari pelaksanaan kampanye pilkada di tahun 2015. Besaran dana kampanye ditetapkan sekitar Rp 15 miliar. Namun tentu saja Rp 15 miliar tersebut tidak harus berbentuk uang tunai. Bisa juga berbentuk jasa dan barang. "Misalnya jasa mendatangkan jurkam (juru kampanye) itu juga nanti diuangkan," katanya.

Meski begitu tak serta merta menjadi acuan penetapan dana kampanye pilkada tahun 2020. Sebab dengan adanya wabah pandemi, maka tahun ini laporan dana kampanye diprediksi akan lebih kecil dari Rp 15 miliar. "Makanya dari tim kampanye, kami (tegaskan) meminta agar membuat rancangan deh," imbuhnya. (ryn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: