Perusahan Klaim Sudah Bertanggungjawab

Perusahan Klaim Sudah Bertanggungjawab

Widoretno. (Rafii/DiswayKaltim)

Kukar, DiswayKaltim.com - Terkait debu batu bara di SMPN 2 Loa Kulu,  Group Leader Corporate Social Responsibility (GL CSR) PT ABP, Widoretno  mengatakan  pihaknya sudah mengakomodasi semua laporan yang masuk.

PT ABP memang sudah melakukan pencegahan penyebaran debu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penyiraman.

"Penyiraman sudah terjadwalkan setiap harinya pagi dan sore, kemudian apabila cuaca sangat terik, akan kami tambahkan penyiraman di stockfile selain memasang jaring net untuk debu agar tidak terbang," ujar Widoretno.

Pihaknya menambahkan PT ABP sudah melakukan kajian meminimalisasi penyebaran debu agar tidak menyebar ke lingkungan sekitar.

PT ABP lanjut dia langsung mengerahkan personel untuk membantu membersihkan.

"Kami tidak tahu juga jika tiba-tiba ada informasi kalau debu kita mengganggu disana (SMPN 2 Loa Kulu)," tambah Widoretno.

Dia juga menegaskan jika wilayah eksplorasi PT ABP sangat jauh dari pemukiman penduduk, yakni sekitar 30 kilometer di wilayah Desa Sungai Payang, Loa Kulu.

Terkait sanksi yang nantinya akan diterima oleh PT ABP apabila terbukti bersalah, Widoretno tidak mau berkomentar lebih banyak lagi. Menurutnya selama ini PT ABP sangat mendukung semua kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan, selalu menaati aturan yang berlaku bahkan aturan DLHK Kukar pun terus diikuti.

"Jadi nanti kami lihat lah seperti apa sanksi yang diberikan ke kami (PT ABP,red),"lanjutnya.

Kejadian serangan debu batu bara di Kukar bukan kali ini saja terjadi. Pada 2016 SDN 009 Loa Janan juga ikut terpapar debu. Buruknya, bangunan tersebut kini terbengkalai karena pihak sekolah memutuskan pindah ke lokasi lain.

Terpisah, Kepala DLHK Kukar, Alfian Noor mengatakan saat ini sedang melakukan uji sampling. Secara kasat mata ia mengatakan debu berasal dari dua perusahaan tambang batu bara tersebut.

"Kami usahakan dalam minggu-minggu ini," ucapnya.

Baca juga  : Diserang Debu Batu Bara Lantai SMPN 2 Loa Kulu Menghitam 

Untuk sanksi sendiri, pihaknya memastikan berbentuk administrasi. Bahkan tidak menutup kemungkinan bisa berujung pencabutan izin operasi.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Loa Kulu,  Muhtar mengaku pasrah. Debu tak pernah berhenti menghantui kesehatan anak didiknya. Meski pun volume debu tak setebal Sabtu lalu. Ia menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.

"Ini kan wewenang dia (DLHK Kukar,red),"tegas Muhtar. Harapannya pun tegas. Semoga masih sekolahnya tidak berujung seperti SDN 009. (M3/boy)

Berita terkait : 508 Pelajar Loa Kulu Terancam Debu 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: