Irianto Paling Tajir

Irianto Paling Tajir

“Yang berhak memverifikasi harta kekayaan paslon ini adalah KPK. KPU tidak menyediakan formulir LHKPN. Kami cuma akan menerima tanda bukti dari paslon bahwa mereka sudah melaporkan kekayaannya kepada KPK,” jelasnya.

LHKPN, lanjut Suryanata, merupakan salah satu syarat pasangan calon untuk bisa mengikuti pilkada. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir, yakni UU No. 6 Tahun 2020.

Ia juga mengatakan, menyampaikan LHKPN sangat penting, sebagai upaya meyakinkan calon pemilih bahwa harta kekayaan yang dilaporkan memang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lalu, masyarakat juga berhak tahu tentang harta kekayaan calon.

Aturan yang mewajibkan para calon melaporkan harta kekayaan ini, bertujuan untuk mencegah potensi tindakan yang menjurus kepada korupsi, yang dilakukan oleh paslon bila nanti terpilih sebagai kepala daerah.

“Kewajiban melaporkan LHKPN bagi calon bukan kali ini saja, tapi sudah diberlakukan di setiap pelaksanaan pilkada,” ujarnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: