Irianto Paling Tajir

Irianto Paling Tajir

TANJUNG SELOR, DISWAY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara resmi menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkompetisi pada Pilkada Serentak 2020, belum lama ini.

Mereka yang ditetapkan yaitu pasangan Udin Hianggio-Undunsyah, Irianto Lambrie-Irwan Sabri, dan Zainal A. Paliwang-Yansen TP. Sebagai calon kepala daerah, ketiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur itu, wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diakses dari laman resmi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK, harta kekayaan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara yang dilaporkan ke KPK, yakni sebagai syarat mencalonkan diri menjadi kepala daerah, masih belum dipublikasi.

Namun, berdasarkan tahun lapor 2019 yang diakses Disway Kaltara melalui laman LHKPN KPK, Irianto Lambrie memiliki harta kekayaan paling banyak. Yaitu Rp 11.618.317.444.

Harta kekayaan terbesar Irianto Lambrie yaitu kas dan setara kas yang mencapai Rp 11.040.557.444. Sedangkan tanah dan bangunan mencapai Rp 2.366.660.000, alat transportasi dan mesin Rp 350 juta, dan harga bergerak lainnya Rp 111.100.000. Namun, Irianto juga melaporkan mempunyai utang Rp 2.250.000.000.

Sedangkan pasangan Irianto Lambrie, Irwan Sabri melaporkan harta kekayaannya pada 2019 sebanyak Rp 2.598.664.705. Yang terdiri dari alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.346.000.000, harta bergerak lainnya Rp 250 juta, kas dan setara kas Rp 2.664.705.

Sementara itu, harta Udin Hianggio yang dilaporkan pada 2019, sebanyak Rp 2.100.602.128. Yaitu tanah dan bangunan Rp 720 juta, harta bergerak lainnya Rp 596 juta, kas dan setara kas Rp 784.602.128.

Pasangan Udin Hianggio, Undunsyah, di tahun yang sama melaporkan harta kekayaannya sebanyak Rp 1.825.848.330. Yang terdiri dari tanah dan bangunan Rp 1.791.875.000, alat transportasi dan mesin Rp 345 juta, harta bergerak lainnya Rp 192.348.480, kas dan setara kas Rp 20.208.348. Undunsyah juga melaporkan utang sebanyak Rp 523.583.498.

Untuk harta kekayaan calon lain, yakni Zainal A. Paliwang, belum ada terpublikasi di laman LHKPN KPK. Hanya harta kekayaan pasangannya, Yansen TP yang merupakan Bupati Malinau.

Pada tahun lapor 2019, harta kekayaan Yansen Tp yaitu Rp 3.931.223.845. Terdiri dari tanah dan bangunan Rp 3.668.064.400, alat transportasi dan mesin Rp 15.050.000, harta bergerak lainnya Rp 98.500.000, kas dan setara kas Rp 149.609.445.

Sedangkan untuk laporan harta kekayaan sebagai syarat mencalonkan diri menjadi kepala daerah, menurut Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, para calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara wajib mengumumkan harta kekayaan yang dimiliki paling lambat dua hari sebelum hari pencoblosan, yaitu 9 Desember 2020.

Dikatakan, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2020, disebutkan calon kepala daerah wajib mengumumkan harta kekayaan kepada publik. Pengumuman itu sendiri dilakukan oleh pasangan calon atau bisa juga difasilitasi oleh KPU.

“Jadi, pada saat pendaftaran, termasuk saat perbaikan syarat calon. Semua calon sudah menyampaikan surat tanda terima pelaporan LHKPN ke KPK,” ujarnya, Minggu (27/9).

Ketiga pasangan calon, kata Suryanata, sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dan, saat ini pihaknya hanya menunggu hasil proses verifikasi di KPK. Mengingat, jumlah daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun ini cukup banyak. Sehingga, proses verifikasi oleh KPK membutuhkan waktu lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: