17 Ribu Butir Pil Koplo Diselundupkan ke Balikpapan

17 Ribu Butir Pil Koplo Diselundupkan ke Balikpapan

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan obat keras jenis dobel L atau kerap disebut pil koplo, Kamis (24/9/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

Pelakunya FE (27) dan IKF (30). Keduanya warga Jalan Mulawarman, RT 27, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di markas Ditresnarkoba, Jalan Syarifudin Yoes, Balikpapan. Kurang lebih sepekan polisi melakukan penelusuran, setelah informasi dari warga ada praktik penyalahgunaan narkoba serta koordinasi dengan jasa pengiriman. Tim pun mulai bergerak. Berbagi tugas. Dari informasi yang mereka peroleh mengarah pada FE. Ini sesuai paket pengiriman yang ditujukan padanya. Sekitar pukul 01.00 Wita, polisi menggerebek rumah FE, bersama RT setempat melakukan penggeledahan. Ada barang bukti ditemukan. Yakni 265 butir pil koplo dalam kardus warna coklat, 250 butir dibungkus kertas tisu, dan 9 bungkus ukuran jumbo berisi kurang lebih 9.000 butir. “Kami amankan FE dan berkembang mengarah ke IKF,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Budi Santosa, Jumat (25/9/2020). Dini hari itu pula, polisi melakukan pengembangan. Rupanya, FE bernyanyi jika masih ada pil koplo disimpan IKF. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati 8 bungkus berisi sekitar 8.000 butir pil koplo. Hingga berita ini dibuat, polisi sedang lakukan penelusuran sindikat. Termasuk yang berada di Kaltim. Pengungkapan tersebut merupakan kerjasama dengan pihak jasa pengiriman. Polisi meyakini, pengedar memanfaatkan situasi pandemi untuk melancarkan aksinya. “Meski kami fokus penanganan COVID-19, kami juga melakukan pengawasan,” jelasnya. Sebelumnya, April 2020, dua ibu rumah tangga (IRT) inisial Ma (46) dan Rat (48) diringkus dengan barang bukti sebanyak 80 ribu butir pil koplo. Keduanya menjual barang haram itu karena tidak ada pemasukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia menyebut, kondisi ekonomi menjadi alasannya rela berjualan pil koplo. Kesehariannya, tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari, suami dan anak tak punya pekerjaan tetap. Mereka pun mencari jalan pintas berjualan pil koplo. Pengguna penyalahgunaan obat dikenai UU Nomor 36/2009  tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999. Pil koplo masuk daftar G, berbahaya, tak punya izin. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: