Spesialis Maling HP Diamuk Warga

Spesialis Maling HP Diamuk Warga

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Warga Jalan Soekarno Hatta KM 16, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, geram lantaran kampungnya disatroni dua pencuri yang mengambil sebuah ponsel milik warga. Saat itu, keduanya mengambil ponsel di salah satu rumah warga dengan mencungkil jendela.

Nahas, aksinya ketahuan oleh warga hingga akhirnya diburu dan dihakimi massa. Alhasil keduanya babak belur hingga dilarikan ke rumah sakit. Kejadian tersebut bermula saat pelaku berjalan menggunakan sepeda motornya pada Selasa (22/9/2020) sekira pukul 04.30 wita. Saat berkeliling di lokasi kejadian, ia melihat sebuah rumah kecil atau sejenis pondok yang pintunya terbuka. "Setelah melihat pintu terbuka, pelaku langsung masuk mengambil barang berupa HP. Setelah mengambil barang berupa HP, diketahui oleh warga sekitar akhirnya dikejar. Modusnya itu satu masuk ke dalam pondok atau gudang, satunya menunggu di atas motor. Setelah mendapat barang dia langsung kabur," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mukhammad Masut, Selasa (22/9/2020). Setelah berhasil mencuri dan berniat kabur, rupanya aksinya dilihat oleh warga sekitar. Alhasil mereka dikejar dan berhasil diringkus. Lantaran warga yang geram karena barang-barang berharga kerap hilang, keduanya pun diamuk massa. "Sialnya ada yang melihat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) terus dikejar, dapat dan langsung diamuk massa, dihajar massa. Untungnya ada yang mengetahui, langsung melapor ke Polsek Utara dan anggota merapat ke sana lalu diamankan," jelasnya. Pelaku yang diketahui berinisial BR (34) dan MS (23) ini alami babak belur hingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Beruntung, pelaku masih siuman dan sedang menjalani perawatan medis. Dari sini, polisi melakukan interogasi terhadap keduanya, benar mereka melakukan aksi pencurian itu. "Jadi saat ini pelaku masih di rumah sakit kita minta visum, tapi dia masih sadar. Makanya kami bisa interogasi untuk kita kembangkan," tambahnya. Masut mengatakan, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun. "Pasal yang disangkakan itu 363 Junto 64 KUHP, ancaman 7 tahun. Nanti ada tambahannya karena ini kejahatannya ternyata berulang," tutupnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: