Bocah 3 Tahun Jadi Sasaran Jambret

Bocah 3 Tahun Jadi Sasaran Jambret

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Nekat. Mungkin itu kata yang patut disematkan kepada BS (39). Pasalnya, ia melakukan aksi jambret kepada bocah 3 tahun di tengah ramainya para pelayat di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Siaga, Minggu (20/9/2020) pukul 14.30 Wita.

Sial bagi BS, aksinya ketahuan lantaran sang anak berteriak saat kalungnya ditarik oleh pelaku. Seketika para pelayat yang tak jauh dari lokasi kejadian, langsung menyerbu pelaku dan berhasil diringkus. Tentu saja hujan bogem mentah menjadi kado terindah bagi BS yang membuat wajahnya tak tampan lagi. "Terpaksa pak, karena sudah enggak ada uang. Saya butuh uang Pak," ujarnya di hadapan awak media saat press release di Mapolresta Balikpapan, Senin (21/9/2020). BS mengatakan, saat itu ia hendak pulang ke arah Bukit Cinta. Namun dalam perjalanan, ia berhenti di dekat lokasi kejadian lantaran melihat korban tengah bermain sendiri di sebuah warung yang rencananya akan ditempati ayah korban. Ia pun sejatinya sadar, saat itu banyak pelayat di sekitarnya, namun ia nekat karena butuh uang. "Iya saya tahu banyak orang dan itu siang-siang. Tapi saya butuh uang buat biaya hidup. Makanya ya sudah nekat aja sudah mau enggak mau," jelasnya. Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, mengatakan pihaknya saat itu menerima laporan dari masyarakat adanya penjambretan di Jalan Siaga. Anggotanya pun langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku yang sudah babak belur itu. "Kami dapat laporan kalau ada penjambretan kalung emas sekira berat 4 gram yang dipakai anak kecil. Pas anggota ke sana sudah diamankan warga," ujarnya. Pihaknya pun masih melakukan pendalaman mengenai tindakan pelaku, apakah pernah melakukan hal serupa di lokasi lain atau tidak. "Kami masih dalami, namun pengakuan pelaku baru kali ini dia begitu," jelasnya. Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua agar tidak mengenakan kalung atau perhiasan emas kepada anak. Sebab hal tersebut dapat mengundang tindak kriminalitas. "Kami imbau agar orangtua tidak memasangkan perhiasan kepada anak, karena itu sangat bahaya. Mengundang terjadinya tindak kejahatan seperti yang saat ini. Jadi untuk orangtua juga tetap waspada dan awasi anak-anaknya ya," tambahnya. Dengan begini, BS pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: