Pelaku Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Polsek Muara Jawa

Pelaku Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Polsek Muara Jawa

Kepolisian Sektor Muara Jawa saat melakukan Press Release kasus Curanmor di Muara Jawa. (Rafii/DiswayKaltim) Kukar, DiswayKaltim.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Jawa berhasil membekuk dua pelaku pencurian motor (curanmor) lintas kota antar kabupaten. Dari tangan para pelaku, unit Reskrim Polsek Muara Jawa berhasil amankan 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. Awalnya, Polsek Muara Jawa meringkus pelaku Kamiruddin (40) dan bersamanya didapati 1 unit motor yang diakui oleh pelaku merupakan hasil curian. Berdasarkan hasil pengembangan, unit gabungan Polsek Muara Jawa, Polsek Samboja yang di back-up Polsek Anggana kembali menciduk pelaku lain atas nama Nurdin (34) di Kecamatan Sambutan Kota, Samarinda, dan mengamankan sembilan unit motor lainnya. Tidak sampai disitu, dari hasil interogasi pada pelaku Nurdin (34), kepolisian kembali berhasil mengamankan dua unit motor lagi, yakni satu unit motor di Kelurahan Tamapole, Kecamatan Muara Jawa dan satu unit motor di Kelurahan Senipah, Kecamatan Tanjung Harapan. "Pelaku merupakan curanmor lintas kabupaten dan kota," ujar Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman saat dikonfirmasi DiswayKaltim.com, Jumat (23/8/2019). Modus yang digunakan oleh kedua pelaku, yakni dengan merusak kunci motor yang menjadi target kemudian memasukkannya ke dalam mobil Grand Max milik pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak lima TKP yang menjadi tempat kedua pelaku ini melakukan aksinya, yakni di Muara Jawa sebanyak tiga unit, Samboja sebanyak tiga unit, Samarinda Seberang sebanyak tiga unit, Anggana sebanyak dua unit, Sanga-sanga sebanyak satu unit. "Kedua pelaku sudah dua bulan ini menjalankan aksinya," lanjut AKP Anton Saman. Dari hasil pemeriksaan juga didapati jika pelaku Nurdin merupakan residivis dalam kasus yang sama di beberapa tempat, diantaranya Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda dan Kota Balikpapan. Dari hasil kejahatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Muara Jawa. Para pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4E Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahan kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: