Jadi Saksi Kunci, “Kicauan” Rosdiana Dinanti di Persidangan

Jadi Saksi Kunci, “Kicauan” Rosdiana Dinanti di Persidangan

Herdiansyah Hamzah. Samarinda, DiswayKaltim.com – Tersangka korupsi kasus pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan, Rosdiana, dalam waktu dekat akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Dia disebut saksi kunci dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 11,2 miliar tersebut. Karena itu, kesaksiannya dinanti oleh publik. Pengamat hukum dan pegiat anti korupsi dari Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menyarankan Rosdiana bersuara lantang di persidangan. “Kesaksiannya harus menyeret semua yang menerima uang korupsi RPU itu. Setidaknya ada nama baru yang terurai dari fakta persidangan nantinya. Intinya follow the money harus diurai ke mana dan kepada siapa-siapa saja uang hasil korupsi itu mengalir,” imbuhnya, Jumat (23/8/2019) sore. Dalam menjalankan peran tersebut, lanjut Herdiansyah, tersangka yang diduga membagikan uang kepada sejumlah pihak ini harus bebas dari tekanan dan intimidasi. “Tidak boleh siapapun mengintimidasi Rosdiana. Karena itu dapat mempengaruhi kesaksiannya. Bisa saja oknum tertentu mengintimidasi keluarganya untuk menekan agar dia tidak berbicara banyak,” bebernya. Dalam kasus ini, terdapat tujuh orang yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Di antaranya M Yosmianto, Nooerlenawati, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, dan Andi Walinono. Para terdakwa dan terpidana kasus korupsi ini mendapat hukuman yang beragam. Hukuman tertinggi didapatkan Andi Walinono. Dia dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 1.150.000.000. Mantan anggota dewan itu memiliki peran strategis dalam kasus ini. Ia bekerja sama dengan Rosdiana membagikan uang kepada para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Rosdiana sejatinya bukan bagian dari pejabat pemerintah. Baik di legislatif maupun eksekutif. Dia hanya masyarakat biasa. Ia berperan sebagai perantara yang menghubungkan pemilik tanah dan pemerintah dalam pengadaan lahan untuk RPU Balikpapan. Namanya beberapa kali disebut dalam sidang di PN Samarinda. Dalam kesaksian M Jafar pada bulan Maret 2019, Rosdiana pernah membagikan uang kepada sejumlah oknum yang belum terungkap di persidangan. (qn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: