Fix, Edi-Rendi Lawan Kotak Kosong
Kukar, nomorsatukaltim.com - Raut wajah kekecewaan tidak bisa disembunyikan oleh Awang Yacoub Luthman (AYL). Ia dan pasangannya, Suko Buono, dipastikan tidak bisa melanjutkan ketahapan selanjutnya. Setelah proses pendaftarannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Meskipun proses pendaftarannya ditolak. Dirinya menyebut ini sebagai bentuk ikhtiar dan berusaha sebaik mungkin. Dan tertolaknya proses pendaftaran merupakan sebuah hasil yang harus diterimanya. Pasangan ini juga memastikan, kedatangannya pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, sebagai bentuk demokrasi yang sedang diperjuangkannya. "Kita enggak mau demokrasi itu mati," ujar AYL ditemui di halaman kantor KPU Kukar, Minggu (13/9/2020) malam. Tidak seperti sebelumnya, AYL datang bersama puluhan pendukungnya saja. Tepat pukul 22.00 malam. Tidak ada keramaian pendukung yang mengantar. Mungkin itu yang memang diinginkannya. Dengan penuh senyuman, dirinya masuk berdua dengan Liaison Officer (LO) ke ruang pendaftaran. Tanpa didampingi Suko Buono. Karena yang bersangkutan sakit. Ditambah tidak ada satupun ketua dan sekretaris partai pengusung yang duduk bersamanya. Namun tidak menyurutkan semangatnya untuk hadir ke KPU Kukar. AYL tegaskan, ini bukan langkah terakhir yang bakal ditempuh. Masih ada langkah yang mungkin akan diambilnya. Tapi ia tidak mau gegabah. Dengan dasar berita acara yang diperoleh dari KPU Kukar, timnya akan segera berdiskusi dan merumuskan langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Tentunya menyikapi permasalahan yang terjadi pada masa pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran. "Pasti tim kami sudah mengantisipasi apa yang terjadi pada malam ini," pungkasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra membenarkan terkait ditolaknya proses pendaftaran pasangan AYL-Suko. Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan berkas syarat pencalonan dan syarat calon. "Untik syarat pencalonan tadi belum memenuhi syarat, ada tapi belum memenuhi syarat. Sedangkan untuk syarat calon ada," ujar pria yang akrab disapa Nando tersebut. Nando menjabarkan, penyebab syarat pencalonan pasangan AYL-Suko tidak memenuhi syarat, lantaran ketidakhadiran ketua dan sekretaris partai pengusung. Dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) saat proses pendaftaran. Ditambah formulir B-KWK yang berisi dukungan partai atau gabungan partai, tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai pengusung, yang tertera di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Di B-KWK, PAN yang bertandatangan bukan ketua dan sekretaris yang ada di sipol," lanjutnya, lagi. Nando memastikan, dengan hasil tersebut. Pada Pilkada Kukar 2020 hanya akan ada satu pasangan saja. Atau calon tunggal. Dikarenakan hingga batas akhir pendaftaran, hanya pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar. (mrf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: