Pendaftar Hanya Satu Pasangan, Pilkada Balikpapan Dipastikan Calon Tunggal

Pendaftar Hanya Satu Pasangan, Pilkada Balikpapan Dipastikan Calon Tunggal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Hingga pukul 24.00 Wita, Minggu (13/9/2020), waktu perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, tak ada yang datang ke Kantor KPU Balikpapan untuk mendaftar. Dengan begitu, Pilkada Balikpapan dipastikan hanya ada satu bakal calon. Alias calon tunggal. Atau istilah yang dikenal di masyarakat, "lawan kotak kosong". "Setelah dilakukan perpanjangan, tidak ada yang mendaftar," kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, ketika dikonfirmasi pukul 01.00 Wita, Senin (14/9/2020). Selanjutnya, terhadap bakal calon yang telah mendaftar sebelumnya, yaitu Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz, oleh KPU, diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan. Untuk syarat administrasi yang diberikan ke KPU ketika mendaftar, akan diperiksa keabsahannya. "Kalau syarat administrasinya, sudah lengkap. Selanjutnya itu akan diteliti. Diperiksa keabsahannya," ungkapnya. Bila pemeriksaan kesehatan memenuhi syarat. Berikut dengan syarat administrasi yang dinyatakan lengkap dan sesuai keabsahannya, maka bakal calon yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai calon. "Tanggal 23 September penetapannya," tambahnya. Rahmad, merupakan ketua DPD Golkar Balikpapan. Di pemerintahan, ia menjabat sebagai wakil wali kota Balikpapan. Sementara Thohari, ketua DPC PDIP Balikpapan. Ia juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Balikpapan. Pasangan Rahmad-Thohari ini, selain diusung partainya, juga disokong oleh 6 partai lain. Yaitu Gerindra, PKS, Demokrat, PPP, PKB dan Perindo. Jumlah kursi dari seluruh partai tersebut, 40 kursi. Dari 45 kursi di DPRD Balikpapan. Sebelumnya, KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 4-6 September. Namun karena hanya satu bakal calon yang mendaftar, masa pendaftaran diperpanjang. Dengan komposisi, 3 hari masa sosialisasi perpanjangan pendaftaran tersebut. Lalu masa pendaftaran perpanjangan itu, kembali dibuka pada 10-13 September. (sah/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: