Pensiunan PT Badak LNG Gugat Bekas Perusahaan Sendiri

Pensiunan PT Badak LNG Gugat Bekas Perusahaan Sendiri

Suasana sidang kedua antara KPLB dan PT Badak LNG di Kantor Komisi Informasi (KI) Kaltim. (Michael/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Diputus aliran listrik secara sepihak, masyarakat penghuni perumahan Hop 1 dan 6 PT Badak LNG, Bontang melaporkan hal ini ke Komisi Informasi (KI) Kaltim. Usut punya usut, PT Badak LNG tidak pernah memberikan keterangan sehingga warga terpaksa meneruskan ke KI. Pemicunya adalah pemindahan aliran listrik dari milik perusahaan ke PLN. Akibatnya warga yang biasa mendapat suplai listrik gratis terpaksa membayar ke PLN. Kebijakan ini dilakukan tanpa melibatkan masyarakat yang bermukim di sana. Akibatnya, masyarakat yang tergabung dalam Kerukunan Pensiunan LNG Badak (KPLB) menuntut perusahaan transparan kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan perumahan Hop. Sejak 1 Juli lalu pihak perusahaan sudah menerapkan tarif listrik. Karena tidak ada yang membayar, perusahaan pun sempat melakukan pemadaman selama lima hari. Tak kunjung mendapat keterangan, KPLB pun melaporkan hal ini kepada KI Kaltim. “Awal Juli lalu sudah mulai mati hidup. Hingga tanggal 9 setelah itu, padam total sampai sekarang," kata Wibisono, selaku penggugat usai sidang di kantor KI, Rabu (21/8/2019) siang. Pihaknya menyebut warga perumahan Hop bertahun-tahun menggunakan listrik seperti biasa. Namun saat terjadi pemindahan aliran justu tidak disampaikan terlebih dulu. "Kalau ada diskusi kan kita bisa pecahkan masalahnya bersama-sama. Padahal, dulu kita membeli rumah itu sudah ada perjanjian yang lain,” jelasnya lagi. Pada 15 Juli lalu KPLB pun melaporkan hal ini ke KI dengan tuntutan sengketa publik. Sidang petama sudah dilakukan dua pekan lalu. Namun pihak perusahaan tak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukum. "Alasannya PT Badak LNG ini bukan badan hukum sehingga tidak perlu disengketaan di KI," terang Komisioner KI Kaltim M Haidir. Namun majelis hakim meminta PT Badak LNG membuat Legal Opinion (LO) untuk disampaikan pada siang lanjutan pekan depan yang membenarkan argumen tersebut. "Kalau sesuai UU keterbukaan publik, kalau bukan badan publik KI tidak bisa memroses. Makanya kami minta LO mereka, toh nanti apapun keputusannya ditentukan oleh majelis hakim juga," tutup Haidir. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: