Warsono Keberatan

Warsono Keberatan

WARSONO menandatangani berita acara keberatan yang ditujukan untuk PN Tanjung Redeb, terkait persoalan lahan di Jalan Garuda, Sambaliung.(istimewa)

Soal Lahannya yang Masuk Rencana Eksekusi (sub
Tanjung Redeb, Disway - Palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb yang diketuk, menuai protes. Putusan kasus perdata di Jalan Garuda, Kelurahan Sambaliung, dinilai keliru dan tidak berdasarkan fakta di lapangan.

Keberatan itu disampaikan Warsono, pemilik lahan di sekitar objek sengketa antara ahli waris A Madjid dan AMD. Pasalnya, lahan seluas 28x60 meter miliknya, sudah masuk dalam rencana eksekusi berdasarkan Keputusan PN Tanjung Redeb Nomor: 1-Eks/2019/7/Pdt.G/2019/PN.Tnr tertanggal 23 April 2019. Putusan yang telah inkracht dinilai non axecutable. Tidak dapat dieksekusi. Apalagi, dirinya bukan bagian dari tergugat kasus perdata tersebut.

”Saya bukan penggugat atau digugat. Kalau lahan HMD (tergugat) silakan, kalau lahan saya termasuk eksekusi harus batal,” ucapnya kepada Disway Berau, Senin (7/9) kemarin.

Lanjut Warsono, dirinya tidak mengetahui jika lahannya masuk dalam objek sengketa di atas lahan seluas 61,5x140 meter. Dia mengetahui setelah melakukan pencocokan batas-batas objek sengketa yang akan dieksekusi. Padahal, lahan itu telah dikuasainya sejak 1984. Dulu katanya, masih semak belukar dan tidak ada pemiliknya.

Merasa keberatan, Warsono melayangkan surat keberatan ke PN Tanjung Redeb, agar dimasukkan ke dalam berita acara konstatering. Sekaligus penundaan eksekusi yang akan diajukan tergugat HMD. Banyak tergugat menilai banyak kejanggalan dan ketimpangan terhadap objek tanah sengketa dalam amar putusan.

“Yang jelas saya tidak akan menggugat, kalau mau digugat silakan. Lagi pula lahan itu sudah di kaveling dan dijual. Dan ada suratnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kinerja panitera Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dipertanyakan. Banyak fakta dalam proses konstatering, tidak dimasukkan dalam berita acara rencana eksekusi lahan seluas 60x112 meter di Jalan Garuda, Kelurahan Sambaliung.

Kuasa hukum tergugat HMD, Bilhaki membenarkan, ada dua poin yang tidak dituangkan ke dalam berita acara hasil pencocokan batas-batas lahan sengketa. Yakni, hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan keberatan salah seorang pemilik lahan yang masuk objek sengketa berukuran 28x60 meter. Namanya Warsono.

Apalagi, dalam berita acara itu semua bertandatangan, tanpa diperhilatkan ke kliennya terlebih dahulu.

“Ada apa ini? Sehingga klien saya menolak untuk bertandatangan, menyepakati hasil di lapangan,” katanya kepada Disway Berau, Rabu (9/2) lalu.

Padahal, lanjut Bilhaki, perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.Tnr yang telah inkracht. Atau berkekuatan hukum tetap, sangat banyak kejanggalan dan ketimpangan terhadap objek tanah sengketa dalam amar putusan tersebut.

Di mana, dalam putusan persidangan di atas lahan berukuran 61,5x140 meter persegi (M2) terletak di pertigaan Jalan Mangkubumi, sesuai sertifikat Nomor: M.78 dengan gambar situasi Nomor: 76/GS/1984. Namun, fakta di lapangan tidak terjadi kecocokan mengenai luas dan objek sengketa tanah.

Terlebih, lahan tersebut sudah lama dikuasai kliennya bertahun-tahun. Ada tanam tumbuh dan bangunan di atas lahan. Yang menjadi pertanyaan, kenapa bisa sertifikat diterbitkan, dan kenapa baru sekarang diakui penggugat? Yakni ahli waris A Madjid.

“Selisih luasan lahan sangat signifikan, sekira 1.680 meter persegi. Sementara objek putusan dengan hasil konstatering, berbeda. Bukan berada di lahan kliennya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: