Warsono Keberatan

Warsono Keberatan

Keberatan itu telah dilayangkan kepada PN Tanjung Redeb. Pihaknya diminta untuk menyertakan surat keberatan Warsono, pemilik lahan berukuran 28x60 meter yang masuk ke dalam objek sengketa yang akan dieksekusi.

“Sudah kami serahkan tadi (kemarin, Red) terkait keberatan Warsono. Kalau hasil pengukuran BPN sejak senin lalu telah diserahkan ke PN. Jadi tidak ada lagi alasan tidak dimasukkan ke dalam berita acara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, HMD dan pengacaranya sempat berdebat dengan salah seorang panitera di PN Tanjung Redeb, mempertanyakan soal berita acara keberatan yang tidak dimasukkan, namun alasan panitera tersebut mengikuti format yang sudah ada.

Namun, panitera tersebut menyampaikan akan membahasnya terlebih dahulu dengan ketua panitera yang sedang sakit.
Sementara Ketua PN Tanjung Redeb, Imelda belum bisa memberikan keterangan apapun, lantaran panitera yang ditugaskan saat menjalani isolasi mandiri.

“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan keterangan apa-apa. Karena hasil konstatering belum dirapatkan di internal. Karena panitera kami sedang dalam masa isolasi mandiri,” jelasnya.

Dijelaskannya, konstatering adalah salah satu tahapan dari eksekusi yang hasilnya akan dirapatkan oleh tim eksekusi termasuk keberatan dari tergugat, maupun warga yang protes tanah miliknya masuk dalam objek sengketa.

“Semua keberatan akan dipertimbangkan dalam rapat internal. Hanya rapat itu belum bisa dilaksanakan, karena harus menunggu panitera selesai masa isolasi,” pungkasnya. */JUN/*ZZA/APP


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: