Mestinya Tak Memancing Keributan

Mestinya Tak Memancing Keributan

Sesuai nota kesepakatan aksi, Kementerian Kominfo memiliki wewenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet. Sesuai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Konten Internet Bermuatan Negatif.

“Pengawasan konten internet tahun 2020 menambah pelibatan pihak Polri. Untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Cyber Crime Polri. Dalam menangani konten negatif di internet,” katanya. (an/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: