Berebut Amanat

Berebut Amanat

Hari pertama pendaftar pasangan bakal calon peserta Pilkada di Kalimantan Timur, mulai semarak. Enam pasangan dari lima daerah yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi mulai menyerahkan persyaratan. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, dua pasangan yang mendaftar, mendapat dukungan dari partai yang sama.

Di Kota Raja, Tenggarong, dua bakal pasangan calon (bapaslon) tak hanya berebut partai pengusung. Mereka juga adu cepat menjadi yang pertama melamar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pasangan petahana, Edi Damansyah-Rendi Solihin unggul soal kecepatan.

Keduanya resmi mendaftar sekitar pukul 08.00 Wita. Mengenakan baju abu-abu, keduanya didampingi ketua dan sekretaris partai pengusung.

"Alhamdulillah semua dinyatakan lengkap dan berkas yang kami sampaikan diterima KPU Kukar" ujar Edi Damansyah.

Sebanyak sembilan partai, mengusung Bapaslon ini. Yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai NasDem, Perindo, PPP, Partai Hanura. Total 40 kursi. Dari 45 kursi di DPRD Kukar.

Sementara bapaslon Awang Yacoub Luthman (AYL)-Suko Buono mendaftar setelah salat Jumat. Bersama puluhan pendukungnya, keduanya menumpang andong.

Dengan setelan kemeja putih dan celana hitam, pasangan ini didampingi masing-masing partai pengusung. Yakni PKB dan PAN. Dengan total kekuatan 10 kursi di DPRD Kukar. 5 kursi untuk PKB, begitupun kekuatan 5 kursi untuk PAN.

Baik Edi Damansyah maupun Awang Yacoub sama-sama mengklaim diusung PAN. Termasuk saat mendaftar, keduanya menyerahkan surat keputusan (SK) partai berlogo matahari itu.

Perjalanan SK PAN memang menarik. Mulai dari surat permohonan rekomendasi untuk pasangan Edi-Rendi dari DPD dan DPW. Yang muncul justru SK penunjukan untuk pasangan AYL-Suko langsung dari DPP.

Tidak lama, keluar surat pembatalan dukungan tersebut. Dan beralih ke Edi-Rendi. Tentunya ini sempat menghebohkan kedua kubu.

Bahkan, pada saat proses verifikasi untuk Edi-Rendi. Terjadi kendala. Adanya pihak yang menghubungi help desk KPU RI, meminta dukungan dari PAN ditunda sementara. Dari keterangan yang disampaikan KPU Kukar, yang meminta hal tersebut mengaku berasal DPP PAN.

"Tetapi kami memutuskan berdasarkan sistem informasi partai politik, dijelaskan jika SK kepengurusan dari ketua dan sekretaris yang hadir pada hari ini," ujar Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra.

Ditambah surat dukungan tersebut asli. Diimbuhi dengan stempel basah. Jika nantinya ada proses mekanisme gugatan, nantinya ke Bawaslu Kukar.

Awang Yacoub Luthan menanggapi santai kisruh itu. Ia mengaku mendapatkan SK penunjukan sesuai etika. Dan ketentuan yang telah dipenuhi. Hingga mendapatkan hak, berupa SK penunjukan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: