Biaya Rapid Test Tak Disubsidi

Biaya Rapid Test Tak Disubsidi

ISWAHYUDI (DOk)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Dinas Kesehatan Berau tak bisa mengatur biaya rapid test di klinik swasta. Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), beberapa bulan lalu.

Sebab, kata Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi, SE Kemenkes Nomor HK.20.20/I/2875/2020 yang menetapkan harga Rp 150.000 hanya bisa dilakukan di rumah sakit pemerintah.

“Hanya di RSUD dr Abdul Rivai saja yang harganya seperti itu. Kalau di klinik swasta tidak bisa,” ujarnya kepada Disway Berau, Jumat (4/9).

Alasannya, RSUD dr Abdul Rivai mendapat subsidi dari Pemkab Berau. “Kalau klinik swasta tidak diberikan subsidi pemerintah. Untuk rapid diagnostic test (RDT). Jadi harganya disesuaikan dengan kebijakan klinik," ungkapnya.

Iswahyudi mengungkapkan, pihaknya membeli RDT kit Rp 200.000. Itu adalah harga yang cukup murah untuk mendapatkan kualitas terbaik.

“Kalau belinya Rp 200.000, tidak mungkin klinik di bawah itu. Apalagi ada juga jasa yang harus dibayar. Belum alat medis lainnya,” tuturnya.

Ia berharap pemerintah pusat tidak hanya memerhatikan biaya tes. Namun juga harga bahan bakunya. Menurutnya, jika bahan baku turun, maka harga disesuaikan. “Harga bahan bakunya yang harusnya ditekan. Bukan biaya jasanya,” tegasnya.

Iswahyudi menyebutkan, saat ini pihaknya hanya memiliki sekira 100 paket alat RDT. Dan akan kembali diorder ketika persediaan telah menipis.
Pihaknya memiliki anggaran sekira Rp 5 miliar untuk penanggulangan COVID-19. Dana tersebut nantinya diperuntukan operasional penanganan dan membayar insentif tenaga kesehatan.

“Jadi tidak semuanya digunakan untuk membeli alat RDT,” pungkasnya (FST)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: