Sat Resnarkoba Dalami Transaksi Sabu di Kalangan Sopir Truk

Sat Resnarkoba Dalami Transaksi Sabu di Kalangan Sopir Truk

Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan. (Istimewa)

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Kasus penyalahgunaan sabu-sabu di kalangan para sopir tengah didalami Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan.

Ini sebagai tindaklanjut. Dari pengakuan pekerja bengkel berinisial SY (40). Yang telah diamankan pada Kamis (20/8/2020) lalu di tempat kerjanya di kawasan Balikpapan Utara.

Kasat Res Narkoba Polresta Balikpapan Kompol Pambudi melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan mengatakan, pihaknya masih mencoba menelusuri kebenaran yang disampaikan oleh tersangka SY tersebut.
"Kita masih lakukan pengembangan kasus ini, dan jika memang benar ya kita kejar," ujarnya.

Lanjut Tri Ekwan, memang berdasarkan pemeriksaan secara intensif, SY lebih banyak menjual sabu kepada para sopir truk. Bahkan praktik jual belinya pun dilakukan di bengkel tempat kerjanya.

"Ia dia kan kemaren kita amankan di bengkelnya. Memang di sana tempat kumpul truk-truk. Bisa jadi dia memang menjual kepada para sopir tersebut," jelasnya.
Tidak dapat dipungkiri kini peredaran narkoba bisa menjerat siapa saja. Tidak hanya kalangan menengah atas, tetapi juga para sopir truk yang memiliki jam kerja tinggi.
"Siapa saja bisa terjerat narkoba. Mungkin saja para sopir truk tersebut pemakai juga. Semua kalangan yang jelas bisa terjerat," tambahnya.

Seperti diketahui, saat ditanya oleh sejumlah awak media di Polresta Balikpapan, YS mengaku telah menjalani bisnis haram ini nyaris satu tahun lamanya. Dan ia menjual sabu tersebut kepada kalangan sopir truk lintas kota atau provinsi di kawasan Balikpapan Utara. "Saya jualnya ke mereka aja (sopir truk). Mereka butuh untuk stamina," ujar YS.

YS pun mengaku dalam sekali transaksi mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Dan saat diamankan petugas, dari tangannya ditemukan paket sabu sebanyak 23 paket hemat. Yang ia jual sebesar Rp 1 juta.

"Lumayan dapatnya bisa buat kehidupan sehari-hari, kalau nambal ban aja enggak cukup pak," jelasnya.
Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: