Kebat-Kebit Syarat Tes Rapid

Kebat-Kebit Syarat Tes Rapid

Di tengah kenaikan jumlah penderita corona, muncul wacana pencabutan syarat rapid test oleh Satuan Tugas Penanganan  COVID-19. Rencana itu dimunculkan juru bicara, Wiku Adisasmito baru-baru ini dan direspons positif Asosiasi Penerbangan Indonesia (INACA).

--------------

KETUA Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, mekanisme pemeriksaan terhadap calon penumpang pesawat tetap bisa dilakukan dengan cara yang lebih efisien. "Kan tidak berarti mengesampingkan proses pemeriksaan terhadap calon penumpang," urai Denon Prawiraatmadja, seperti diungkap CNBC Indonesia.

Dia menilai kebijakan wajib menunjukkan hasil rapid test dan swab PCR yang selama ini berlangsung, juga bukan jaminan penumpang tak terpapar COVID-19. Apalagi, tingkat akurasi rapid test juga masih dipertanyakan.

Namun Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menampik kabar yang beredar. Sampai saat ini, kata dia, kebijakan pemeriksaan tes cepat itu sebagai syarat perjalanan, masih berlaku.

"Kami merujuk pada SE Gugus Tugas Nomor 9. Jadi sementara aturannya belum berubah," katanya melalui pesan singkat kepada Disway Kaltim, Senin (24/8).

Lebih lanjut Adita mengatakan, mengubah aturan tersebut adalah wewenang Satgas COCID-19. Selama aturan itu belum diubah, pihaknya tetap merujuk pada ketentuan itu. "Jika memang akan diganti, yang bisa memutuskan gantinya adalah Komite ini," ungkapnya.

Terpisah, Koordinator Pelayanan dan Operasi Bandar Udara APT. Pranoto Samarinda, Rora Ardian masih mewajibkan surat keterangan rapid test. "Di masa relaksasi produktif, masih sama belum ada perubahan. Dengan masa pemberlakuan 14 hari kalender disamakan dan pengisian e-HAC baik keberangkatan maupun kedatangan," terangnya.

e-HAC sendiri adalah electronic heatlh alert card atau aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan untuk memeriksa para pelaku perjalanan

Kabar penghapusan itu awalnya berembus dari pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Yang saat ini sedang melakukan kajian, mengenai rencana penghapusan surat keterangan rapid test. Sebagai syarat aktivitas perjalanan masyarakat keluar daerah.

"Kami perlu sampaikan, sampai saat ini Satgas COVID-19 sedang melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang terbaik untuk pelaku perjalanan. Dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke daerah lainnya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020. Pemerintah mewajibkan masyarakat, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Atau surat uji rapid test dengan hasil nonreaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan. Baik untuk transportasi darat, laut dan udara.

Pemeriksaan rapid test sebagai syarat perjalanan tersebut banyak ditentang oleh para ahli kesehatan. Karena tes model itu, memiliki sensitivitas rendah. Untuk menentukan diagnosis COVID-19.

Salah satunya, adalah Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim, dr. Nataniel Tandirogang. "Rapid tes itu bukan tujuanya untuk diagnostik. Tapi untuk survei saja. Maka saya sampaikan, tidak pas kalau rapid test dijadikan sebagai dasar kebijakan syarat perjalanan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: