Unsur Gratifikasi Terpenuhi, Hemanto Kewot Divonis 1,6 Tahun Kurungan

Unsur Gratifikasi Terpenuhi, Hemanto Kewot Divonis 1,6 Tahun Kurungan

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Sidang lanjutan dugaan suap yang menyeret nama Hermanto Kewot, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (26/8) siang.

Mantan anggota DPRD Kaltim periode 2014–2019 itu, diduga telah menerima aliran dana Rp 245 juta dari hibah yang didapat Kelompok Tani Resota Jaya (KTRJ) pada medio 2013.

Persidangan kali ini telah memasuki agenda terakhir. Yakni putusan atau vonis dari majelis hakim. Dihadiri oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini hadir dan Indriasari. Terdakwa Hermanto Kewot turut dihadirkan sebagai pesakitan melalui sambungan virtual, beserta ketiga kuasa hukumnya.

Suara ketukan palu dari pimpinan majelis hakim Abdul Rahman Karim menandakan sidang kembali dibuka untuk umum. Dalam pembacaan amar putusan, Hermanto Kewot dinilai punya peran serta dalam menyetujui pemberian hibah ke Kelompok Tani Resota Jaya (KTRJ) milik Bakkara pada 2013 lalu.

Posisinya selaku badan anggaran (banggar) DPRD Kaltim periode 2014-2019, dinilai majelis hakim sebagai dasar untuk mengadilinya. "Terdakwa telah menerima uang dari Bakkara senilai Rp 245 juta," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Karim ketika membacakan amar putusan.

Dari fakta persidangan majelis hakim menyebutkan, terkait dana yang disebutkan hanya sebagai hutang, memang telah diakui Bakkara ketika bersaksi di persidangan. Namun hal tersebut tak bisa menjadi dalih.

Mengingat, masih dalam keterangan Bakkara ketika menjadi saksi. Ketua KTRJ itu mengaku pinjaman yang diberikannya pada medio Agustus 2014 - Agustus 2015, berasal dari dana hibah yang diterima KTRJ.

Dengan begitu, majelis hakim menilai terdakwa secara turut serta menikmati uang negara dari hibah KTRJ. Dana itu terbukti dikorupsi dengan menyeret Bakkara jadi terpidana dalam kasus tersebut. Sehingga delik pidana dalam pasal subsider dari sangkaan JPU, yakni Pasal 11 UU 20/2001 tentang pemberantasan pidana korupsi telah terpenuhi.

Majelis hakim kemudian turut menilai, bahwa hal tersebut adalah gratifikasi. Hal ini dilandasi keterangan saksi Bakkara ketika memberikan pinjaman tersebut memiliki tujuan lain.

"Yakni agar terdakwa Hermanto Kewot selaku anggota banggar DPRD Kaltim dapat membantu, agar kelompok tani miliknya bisa mendapatkan dana hibah," ulasnya.

Dengan ini majelis hakim memvonis Hermanto Kewot selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara beserta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU selama 4 tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. JPU juga membebankan mengganti kerugian negara Rp 245 juta subsider 2 tahun pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: