Unsur Gratifikasi Terpenuhi, Hemanto Kewot Divonis 1,6 Tahun Kurungan

Unsur Gratifikasi Terpenuhi, Hemanto Kewot Divonis 1,6 Tahun Kurungan

Sementara itu, terkait beban kerugian negara, majelis hakim tak sependapat dengan pertimbangan JPU dalam tuntutan yang diajukan pada 9 Juli lalu. Uang senilai Rp 245 juta yang diterima Hermanto Kewot dari Bakkara jadi satu kesatuan dengan kerugian negara dalam penyalahgunaan hibah yang menyeret Bakkara.

"Dari keterangan Bakkara dan Mira (istri Bakkara), uang yang disebut sebagai utang-piutang itu sudah dilunasi terdakwa medio 2019, sebelum perkara ini bergulir di pengadilan," sambungnya membaca amar putusan. Atas vonis itu, baik Hermanto Kewot maupun JPU memilih pikir-pikir mengajukan banding.

Terpisah, ditemui usai persidangan, kuasa hukum Hermanto Kewot, Roy Hendrayanto mengaku menerima atas keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.  "Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman, karena dari kami kuasa hukum tak dapat membuktikan secara tertulis terkait hutang piutang itu. Dan kami menerima," ungkapnya.

Menurutnya, pasal yang dikenakan itu adalah alternatif kedua. Majelis hakim berkesimpulan sesuai dengan pendapat saksi ahli Professor Basuki, yang mengatakan dalam persidangan, bahwa terdakwa hanya dapat dikenakan dengan pasal 11.

"Kalau kami dianggap salah, jadi kami terima. Jadi kami tidak pilih banding. Sedangkan tuntutan jaksa di fakta persidangan tidak mendasar untuk menuntut seseorang. Sehingga majelis hakim mengambil kesimpulan lain," pungkasnya. (aaa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: